Siap-siap Cek Rekening, THR PNS Cair Hari Ini!

photo author
Christina A.S, Pejuang Kantoran
- Selasa, 4 April 2023 | 10:58 WIB
 Siap-siap, THR PNS cair hari ini (Pixabay/WonderfulBali)
Siap-siap, THR PNS cair hari ini (Pixabay/WonderfulBali)

PejuangKantoran.com - Siap-siap cek rekening kamu hari ini ya Pejuang Kantoran. Berdasarkan pernyataan Menkeu Sri Mulyani, THR PNS cair hari ini. 

THR PNS cair hari ini sesuai dengan aturan pemberian THR dan gaji ke 13 yang disebutkan oleh Sri Mulyani dalam konferensi pers bersama MenpanRB beberapa waktu lalu.

Berdasarkan pelaksaan pemberian THR tahun 2023 dalam PP Nomor 15 tahun 2023 soal THR PNS cair hari ini, Sri Mulyani menyebut pencairan THR direncanakan dimulai H-10 IdulFitri. 

Baca Juga: Punya Pengalaman Menangani Chatbot? Tersedia Lowongan Kerja Senior Chatbot Improvement di Shopee

"Pemberian THR  ini akan dimulai pada H-10 dari Hari Raya IdulFitri. Ini kira-kira tanggal 4 April sudah dicairkan," ucap Sri Mulyani. 

"Kementerian dan Lembaga bisa dengan segera mengajukan surat perintah membayar ke kantor pelayanan perbendaharaan negara mulai H-10 dan menyesuaikan dari penetapan cuti dari pemerintah. THR bisa dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku."

Hanya saja dalam pernyataannya, Menkeu juga menyebutkan bahwa jika THR belum bisa dibayarkan pada hari sebelum IdulFitri maka THR akan diberikan setelah IdulFitri. 

Pemerintah mengeluarkan kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15/2023 yang telah disesuaikan dengan kondisi membaiknya penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi domestik, meski masih terdapat risiko ketidakpastian global.

THR tahun ini agak sedikit berbeda dengan tahun sebelumnya. THR dan gaji 13 tahun ini juga diberikan kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan. Guru dan dosen ini akan mendapatkan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen.

Baca Juga: KPK Gelar Tas Mewah Milik Istri Rafael Alun Trisambodo sebagai Barang Bukti Dugaan Gratifikasi

“Jadi kami akan sampaikan THR tahun 2023 ini diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan yang terdiri dari, 1. ASN Pusat, prajurit TNI, Polri dan Pejabat Negara sekitar 1,8 juta orang; 2. ASN Daerah yaitu 3,7 juta orang termasuk di dalamnya Guru ASN Daerah yang menerima tunjangan profesi guru (TPG) sebanyak 1,1 juta orang dan Guru ASN Daerah yang menerima Tamsil yaitu 527,4 ribu orang; 3. Pensiunan dan penerima pensiun yang berjumlah 2,9 juta pensiunan,” ungkap Menteri Keuangan dalam Konferensi Pers terkait THR dan Gaji ke-13 di Jakarta.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Christina A.S

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X