Ayah David tentang Vonis AG: “One Down, Two More to Go”

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Selasa, 11 April 2023 | 11:03 WIB
Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, hanya berkomentar singkat mengenai vonis AG yang lebih ringan.  (Tangkapan layar YouTube KompasTV)
Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, hanya berkomentar singkat mengenai vonis AG yang lebih ringan. (Tangkapan layar YouTube KompasTV)

PejuangKantoran.com - AG alias Agnes Gracia Haryanto (15) divonis 3,5 tahun penjara karena terlibat penganiayaan David Ozora (17) oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

"Menyatakan anak AG terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan pertama primer," ujar hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara yang memimpin jalannya sidang.

Baca Juga: AG Divonis 3,5 Tahun Penjara, Apa Hal yang Memberatkan Vonis Pelaku Penganiayaan David Ini?

Vonis AG yang dijatuhkan oleh Hakim Sri Wahyuni Batubara ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut AG dengan hukuman 4 tahun penjara.

Ada beberapa hal yang dianggap meringankan putusan hakim, di antaranya karena mempertimbangkan usia AG yang masih di bawah umur, kondisi orangtuanya yang mengalami stroke dan kanker paru, dan AG dianggap masih bisa menyesali perbuatannya.

Menanggapi vonis hakim yang lebih ringan tersebut, Mellisa Anggraini, MH, selaku kuasa hukum David, menyatakan, hukuman 3,5 tahun penjara memang masih di luar ekspektasi dari batas maksimal yaitu 6 tahun penjara. Vonis AG tersebut juga masih di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

“Namun tadi kami mendengarkan, seluruh pertimbangan yang disampaikan oleh hakim tunggal ini sudah memenuhi seluruh unsur-unsur pasal 355 ayat 1 juncto 55 KUHP di mana tindak pidana turut serta atas penganiayaan barat terencana terpenuhi secara sempurna.

"Sehingga dalam hal pertanggungjawaban pidana terkait pelaku anak ini tidak ada pemaaf ataupun alasan pembenar,” kata Mellisa, mewakili pihak keluarga David.

Baca Juga: Mengenal Pesantren Inggris Assalam Tempat David Ozora Pernah Menimba Ilmu

Namun, lanjut Mellisa, hakim tunggal menyampaikan ada hal-hal yang meringankan terhadap AG, dan dirinya sebagai tim kuasa hukum maupun pihak keluarga tetap menghormati dan menghargai keputusan dari hakim tunggal.

“Terkait dengan upaya hukum selanjutnya kami serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum, nanti kita akan berkomunikasi.

“Tetapi tetap kami melihat dalam pertimbangan (hakim) sudah menjawab secara keseluruhan bahwa peranan dan perbuatan jahat yang dilakukan oleh pelaku anak ini sudah terbukti secara keseluruhan,” tegas Mellisa.

Sementara itu, menanggapi putusan hakim tentang vonis AG yang lebih ringan, ayah David, Jonathan Latumahina, hanya berkomentar singkat melalui akun Twitter-nya: “One down, two more to go.”

Komentar tersebut justru ditanggapi dengan ungkapan kekecewaan para pengikutnya di Twitter. Kebanyakan dari mereka menilai putusan hakim tidak adil, karena hanya mempertimbangkan hal-hal yang meringankan AG tetapi tidak mengingat akibat perbuatannya terhadap David.

Baca Juga: Ingin Pegang Kumis Adam Suseno, David Ozora Senang Akhirnya Dijenguk Inul Daratista dan Suami

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: Youtube @Official iNews

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X