Ada beberapa pasal yang menjadi dasar Hakim Sri Wahyuni Batubara menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara untuk AG, di antaranya: Pasal 355 ayat 1 Junto 56 KUHP tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana.
Kemudian Pasal 353 ayat 2 KUHP mengenai Penganiayaan Berencana yang mengakibatkan luka berat, serta Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP mengenai mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut melakukan perbuatan kekerasan.
Atas perbuatannya melanggar pasal-pasal tersebut, AG akan menjalani vonis hukuman 3,5 tahun penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Artikel Terkait
Pengumuman Pasca Sanggah PPPK Guru 2022 Belum Juga Dirilis, Ada Apa?
Resep Buka Puasa Praktis: Kecombrang & Tuna Spaghetti Aglio Olio
Ini Dia Kota Paling Toleran di Indonesia 2022, Kota Mana Menempati Peringkat Satu?
Lowongan Kerja Head Of Content Marketing untuk Brand Perawatan Bayi dan Anak-anak
Nggak Nyangka, Begini Rutinitas Perawatan Kulit Hamish Daud!
Usulan Tarif Tranjakarta Naik di Jam Sibuk, Setuju Nggak Kamu?