Ayah David tentang Vonis AG: “One Down, Two More to Go”

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Selasa, 11 April 2023 | 11:03 WIB
Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, hanya berkomentar singkat mengenai vonis AG yang lebih ringan.  (Tangkapan layar YouTube KompasTV)
Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, hanya berkomentar singkat mengenai vonis AG yang lebih ringan. (Tangkapan layar YouTube KompasTV)

Ada beberapa pasal yang menjadi dasar Hakim Sri Wahyuni Batubara menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara untuk AG, di antaranya: Pasal 355 ayat 1 Junto 56 KUHP tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana.

Kemudian Pasal 353 ayat 2 KUHP mengenai Penganiayaan Berencana yang mengakibatkan luka berat, serta Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP mengenai mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut melakukan perbuatan kekerasan.

Atas perbuatannya melanggar pasal-pasal tersebut, AG akan menjalani vonis hukuman 3,5 tahun penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: Youtube @Official iNews

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X