Dokter Gigi yang Buka Praktik Aborsi di Bali Mengaku Kasihan dengan Masa Depan Para Pasien

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Kamis, 18 Mei 2023 | 15:05 WIB
I Ketut Arik Wiantara, dokter gigi yang buka praktik aborsi ilegal di Bali, ditangkap polisi. (Tangkapan layar YouTube @Liputan6)
I Ketut Arik Wiantara, dokter gigi yang buka praktik aborsi ilegal di Bali, ditangkap polisi. (Tangkapan layar YouTube @Liputan6)

“Jadi yang bersangkutan kasihan anak-anak itu masa depannya seperti apa. Niatnya menolong tapi menolong yang salah,” kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, AKBP Ranefli Dian Candra.

Arik hanya mau menangani pasien yang usia kandungannya maksimal 2-3 minggu. Jadi, belum sampai menjadi janin dan masih berupa gumpalan darah.

Itulah mengapa tidak ada kuburan di rumah Arik karena setelah diaborsi, gumpalan darah itu langsung dibuang di dalam kloset.

Sebelum melakukan tindakan, laki-laki berkepala plontos ini pasti memeriksa kesehatan pasien agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan lagi seperti pada 2008. Ia juga tidak bersedia melakukan aborsi jika usia kandungan sudah besar.

Menurut keterangan Ranefli, tindakan aborsi dilakukan dalam waktu lima menit setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pasien. Ia juga hanya dibantu oleh pembantunya yang bertugas sebagai pembersih.

Baca Juga: Otorita IKN Pastikan Tidak Ada Kasus Malaria di Ibu Kota Nusantara, Dari Mana Asal Penderitanya?

Terungkap lewat iklan di internet
Kasus dokter gigi yang buka praktik aborsi ini terungkap berkat kinerja Satuan Reserse Kriminal Polda Bali. Mereka mendapatkan informasi awal dari iklan di sebuah situs mengenai praktik aborsi oleh dokter inisial A di Jalan Raya Padang Luwih, Dalung, Kuta Utara, Badung.

Setelah melakukan pengintaian, penyelidik akhirnya menggerebek lokasi tersebut. Saat itu, Arik baru saja melaksanakan praktik aborsi.

Arik yang ditahan di rumah tahanan Polda Bali terancam hukuman berlapis. Ia diduga melanggar Pasal 77 Juncto Pasal 73 ayat (1), Pasal 78 Juncto 73 ayat (2) tentang Praktik Kedokteran dan Pasal 194 Juncto Pasal 75 ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. (Elga Windasari)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: Youtube @Kompas TV, Youtube @kumparan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X