Dokter Gigi yang Buka Praktik Aborsi di Bali Mengaku Kasihan dengan Masa Depan Para Pasien

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Kamis, 18 Mei 2023 | 15:05 WIB
I Ketut Arik Wiantara, dokter gigi yang buka praktik aborsi ilegal di Bali, ditangkap polisi. (Tangkapan layar YouTube @Liputan6)
I Ketut Arik Wiantara, dokter gigi yang buka praktik aborsi ilegal di Bali, ditangkap polisi. (Tangkapan layar YouTube @Liputan6)

PejuangKantoran.com - Jika dokter gigi pada umumnya mengurusi masalah Kesehatan gigi para pasiennya, tidak begitu dengan I Ketut Arik Wiantara. Dokter gigi ini buka praktik aborsi ilegal di Bali.

Tak tanggung-tanggung, sejak beroperasi di Bali pada April 2020 hingga Mei 2023, ia sudah melakukan aborsi terhadap 1.338 perempuan. Sekali operasi, tarif yang dikenakan per orang adalah Rp3,8 juta.

Arik digrebek di kediamannya di Jalan Raya Padang Luwih, Dalung, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali. Pria berusia 53 tahun itu bahkan sedang melakukan praktik aborsi kepada perempuan berusia 21 tahun, yang saat itu ditemani pacarnya.

Baca Juga: Baru Ketahuan, Bos di Cikarang yang Ngajak Karyawati “Staycation” Ternyata Seorang Dosen!

Meskipun memiliki gelar dokter gigi, tetapi Arik tidak tercatat sebagai anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali. Ia tentu saja tidak memiliki izin untuk membuka klinik, apalagi klinik untuk melakukan aborsi.

Saat ditanya dari mana belajar melakukan proses aborsi, Arik mengaku belajar secara otodidak melalui buku-buku kedokteran dan secara online. Bahkan, sejumlah alat dan obat aborsi juga dibelinya secara online melalui internet.

Sudah pernah dipenjara akibat kasus yang sama

Hal yang mengejutkan adalah penangkapan dokter gigi yang buka praktik aborsi ini bukan penangkapan Arik yang pertama. Ini kali ketiga ia ditangkap. Laki-laki berkacamata ini bahkan sudah dipenjara dua kali untuk kasus yang sama.

Pada 2006, ia dipenjara selama 2,5 tahun berdasarkan vonis hakim di Pengadilan Negeri Denpasar. Lalu, pada 2009 ia kembali ditangkap polisi karena satu pasiennya dinyatakan tewas akibat praktik ilegal aborsinya pada 2008.

Hal inilah yang menyebabkan dia kembali dihukum selama 5 tahun penjara setelah melewati proses pengadilan selama satu tahun.

Setelah bebas dari hukuman tersebut, Arik kembali melakukan kembali praktik aborsi ilegal pada 2020 hingga akhirnya ditangkap polisi pada Senin (8/5/2023) lalu.

Baca Juga: Waktu Negosiasi Berakhir, LockBit Sebar Data BSI di Situs Gelap

Kasihan dengan pasiennya

Dokter gigi yang buka praktik aborsi ini mengaku, alasannya melakukan praktik aborsi ilegal adalah karena kasihan dengan pasiennya yang rata-rata pelajar SMA, mahasiswa, atau perempuan bekerja.

Bahkan, awal mula ia melayani permintaan aborsi adalah untuk membantu korban pemerkosaan menggugurkan kandungannya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: Youtube @Kompas TV, Youtube @kumparan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X