Jalani Sidang Perdana Kasus Penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Tidak Ajukan Eksepsi

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Selasa, 6 Juni 2023 | 17:50 WIB
Sidang perdana Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas digelar Selasa (6/6/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (YouTube/Metro TV)
Sidang perdana Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas digelar Selasa (6/6/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (YouTube/Metro TV)

PejuangKantoran.com - Setelah sekitar tiga bulan kasus penganiayaan David Ozora, akhirnya sidang perdana Mario Dandy digelar Selasa (6/6//2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Mario, Andreas Nahot Silitonga, menyatakan kliennya tidak mengajukan eksepsi atau keberatan. Ia sempat menyinggung bahwa dakwaan jaksa sudah disusun dengan baik sehingga pihaknya tidak akan mengajukan eksepsi.

"Tidak akan mengambil hak kami untuk mengajukan eksepsi, dan kami akan maju ke persidangan untuk jaksa di minggu depan atau kapan untuk memberikan pembuktian melalui saksi," ujarnya.

Baca Juga: Pengacara Bantu Memulihkan Memori David Ozora, yang Sambil Senyum Bilang: Si Dandy Injak-Injak Aku

"Intinya, Saudara tidak melakukan eksepsi ya?" tanya Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono, yang juga menjadi hakim Ferdy Sambo.

Nahot dengan tegas menyatakan saat sidang perdana Mario Dandy tersebut, bahwa ia dan kliennya tidak melakukan eksepsi.

Sidang dilanjutkan dengan mendengarkan saksi

Karena Mario Dandy tidak mengajukan eksepsi, maka persidangan selanjutnya dijadwalkan untuk mendengarkan saksi-saksi pada Selasa (13/6/2023) depan.

Untuk mempercepat proses sidang perdana Mario Dandy, minggu depan sidang dijadwalkan dilakukan dua kali dalam seminggu, yaitu Selasa pukul 10.00 WIB dan Kamis (15/6/2023) yang waktunya akan ditentukan nanti.

Lalu, Hakim Alimin juga meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan saksi dari keluarga David dan yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) terlebih dahulu.

Baca Juga: Viral Video Mario Dandy Bebas Memakai Borgol Cable Tie Sendiri, Ini Klarifikasi Polda Metro Jaya

"Nah, untuk saksi-saksi, kami mohon kepada JPU mendahulukan saksi-saksi yang ada di TKP. Pertama itu dari sekuriti, terus yang kedua dari keluarga korban dulu ya, keluarga korban ada dua orang?" tanya Hakim Ketua Alimin.

Hakim meminta JPU untuk mendatangkan lima saksi agar dapat dihadirkan ke sidang pada Selasa depan. Jaksa pun menyetujui hal tersebut.

Ayah David Ozora hadir di persidangan, keluarga Mario Dandy tidak

Ditemani oleh kuasa hukum dan teman-temannya di GP Ansor, ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, hadir langsung dalam sidang perdana Mario Dandy di kasus penganiayaan terhadap anaknya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: Berbagai sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X