PejuangKantoran.com - Belakangan ini mungkin kamu semakin sering mendengar istilah “revenge porn” dari kasus-kasus kriminal yang biasanya terjadi antara pasangan kekasih atau yang sudah menjadi mantan.
Salah satunya yang terbaru, Alwi Husein Maolana, pria di Pandeglang yang menyebarkan video mantan kekasihnya yang mengandung konten asusila. Hal itu dilakukan karena Alwi tidak terima ketika diputuskan kekasihnya. Atas perbuatannya, Alwi dituntut hukuman 6 tahun penjara.
Bagi kamu yang belum tahu, revenge porn adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan bentuk kekerasan online dengan menyebarkan foto atau video yang eksplisit atau intim secara seksual tanpa persetujuan orang yang menjadi obyek video.
Baca Juga: Baru Setahun Beroperasi, Atlas Beach Fest Disebut Bawa Banyak Dampak Positif Buat Masyarakat Bali
Sebuah badan amal yang berbasis di Hong Kong, Advokat Asosiasi Mengenai Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan, mengatakan bahwa mereka menangani 133 kasus terkait pelecehan seksual berbasis foto pada 2020.
Angka tersebut tiga kali lipat lebih besar daripada angka pada 2019, sebelum pandemi Covid-19 melanda.
Hal yang sama juga terjadi di Indonesia
Secara mengejutkan, angka revenge porn di Indonesia ternyata lebih tinggi dibandingkan di Hong Kong.
Menurut Komnas Perempuan, ada sebanyak 510 kasus kekerasan online berbasis gender yang dilaporkan sepanjang 2020. Angka ini meningkat dari 126 kasus pada 2019.
Dengan besarnya peningkatan kasus, kelompok advokasi telah memulai kampanye untuk meningkatkan kesadaran tentang masalah tersebut.
Hasilnya, perlahan-lahan semakin banyak orang yang menyadari pentingnya masalah ini. Selain itu, semakin banyak orang yang mulai berpihak pada korban dan mengakui bahwa kesalahan sepenuhnya ada pada pelaku.
Sebelumnya, masih banyak yang berpendapat bahwa revenge porn merupakan kesalahan korban karena ceroboh dan terlalu percaya pada kekasihnya saat itu, atau juga sembarangan membagikan materi yang bersifat pribadi.
Revenge porn istilah yang menyesatkan
Sebenarnya, jika istilah revenge porn diberikan untuk kasus balas dendam kepada mantan kekasih dengan menyebarkan foto atau video seksual. Namun hal ini kurang tepat dan bisa dibilang menyesatkan.
Menurut Mary Anne Franks, yang karya ilmiahnya berfokus pada pelecehan online, kebebasan berbicara, diskriminasi, dan kekerasan, pelakunya tidak selalu dimotivasi oleh balas dendam.
Artikel Terkait
25 Contoh Cara Hidup Hemat yang Mudah Kamu Coba Agar Bisa Menabung! (Bagian 1)
Aduh, Wangi Sabun Mandi Kamu Ternyata Bisa Bikin Kamu Digigit Nyamuk!
25 Contoh Gaya Hidup Frugal Living yang Mudah Kamu Coba Agar Bisa Menabung! (Bagian 2)
3 Fakta Series “Cinta Dua Masa” yang Bikin Seru Ditonton (Selain Faktor Dikta dan Prilly)
Tarif Uji Coba LRT Jabodebek Hanya Rp1, Berapa Tarif LRT yang Resmi saat Sudah Beroperasi?
7 Tanda Pelamar Memakai AI untuk Menyusun Resume, Ini yang Perlu Kamu Lakukan sebagai Rekruter