Hukuman untuk pelaku revenge porn
Saat ini, pelaku revenge porn dapat dilaporkan ke kepolisian karena melanggar pasal 27 ayat 1 UU ITE.
Adapun Pasal 27 ayat (1) berbunyi, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau dapat membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”.
Hukuman bagi pelanggarnya adalah pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Namun selain pasal tersebut, sampai saat ini pemerintah belum memiliki aturan lain yang mengatur mengenai hukuman pidana bagi pelaku revenge porn atau image-based sexual abuse. (Elga Windasari)
Artikel Terkait
25 Contoh Cara Hidup Hemat yang Mudah Kamu Coba Agar Bisa Menabung! (Bagian 1)
Aduh, Wangi Sabun Mandi Kamu Ternyata Bisa Bikin Kamu Digigit Nyamuk!
25 Contoh Gaya Hidup Frugal Living yang Mudah Kamu Coba Agar Bisa Menabung! (Bagian 2)
3 Fakta Series “Cinta Dua Masa” yang Bikin Seru Ditonton (Selain Faktor Dikta dan Prilly)
Tarif Uji Coba LRT Jabodebek Hanya Rp1, Berapa Tarif LRT yang Resmi saat Sudah Beroperasi?
7 Tanda Pelamar Memakai AI untuk Menyusun Resume, Ini yang Perlu Kamu Lakukan sebagai Rekruter