Apa Itu Revenge Porn? Istilah “Menyesatkan” dari Kasus Alwi Husein Maolana Si Penyebar Video Asusila

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Jumat, 14 Juli 2023 | 16:54 WIB
Ilustrasi: Istilah revenge porn yang digunakan dalam kasus Alwi Husein Maolana ternyata menyesatkan.  (Unsplash/charlesdeluvio)
Ilustrasi: Istilah revenge porn yang digunakan dalam kasus Alwi Husein Maolana ternyata menyesatkan. (Unsplash/charlesdeluvio)

Hukuman untuk pelaku revenge porn

Saat ini, pelaku revenge porn dapat dilaporkan ke kepolisian karena melanggar pasal 27 ayat 1 UU ITE.

Adapun Pasal 27 ayat (1) berbunyi, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau dapat membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”.

Hukuman bagi pelanggarnya adalah pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Namun selain pasal tersebut, sampai saat ini pemerintah belum memiliki aturan lain yang mengatur mengenai hukuman pidana bagi pelaku revenge porn atau image-based sexual abuse. (Elga Windasari)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: Green Network, UMSB

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X