Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 57 Sudah Dibuka! Ini Syarat Mendaftar yang Harus Kamu Penuhi

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Sabtu, 15 Juli 2023 | 16:37 WIB
Pendaftaran Kartu Prakerja untuk Gelombang 57 resmi dibuka, korban PHK bisa ikut mencoba dengan mengecek syaratnya di sini. (Pintek.com)
Pendaftaran Kartu Prakerja untuk Gelombang 57 resmi dibuka, korban PHK bisa ikut mencoba dengan mengecek syaratnya di sini. (Pintek.com)

PejuangKantoran.com - Bagi yang belum mendapatkan kesempatan menerima manfaat dari Kartu Prakerja, sekarang saatnya untuk mendaftar.

Lewat akun Instagram Kartu Prakerja, @prakerja.go.id, pendaftaran untuk penerima Kartu Prakerja Gelombang 57 sudah dibuka pada Jumat, 14 Juli 2023, pukul 12.00 WIB kemarin.

Kartu Prakerja sendiri adalah program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan/atau yang membutuhkan peningkatan kompetensi.

Baca Juga: Resmi Dibuka, Kartu Prakerja 2023 Skema Normal yang Lebih Fokus pada Peningkatan Keahlian

Bagi kamu yang termasuk pelaku usaha mikro dan kecil, juga bisa mendaftarkan diri untuk menerima manfaat Kartu Prakerja ini.

Dilansir dari laman Indonesiabaik.id, pada 2023 ini pemerintah melakukan penyesuaian besaran bantuan yang diterima peserta, yaitu senilai Rp4,2 juta per individu, dengan rincian:

● Bantuan biaya pelatihan Rp3,5 juta.
● Insentif pascapelatihan Rp600 ribu yang akan diberikan sebanyak 1 kali.
● Insentif survei sebesar Rp100 ribu untuk dua kali pengisian survei.

Syarat mendaftar Kartu Prakerja 2023

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi jika kamu ingin mendaftarkan diri dalam program Kartu Prakerja:

● WNI berusia minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun.

● Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

● Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

● Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

● Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Cara mendaftar Kartu Prakerja 2023

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: Instagram @prakerja.go.id, Indonesia Baik, Indonesia.go id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X