Sekarang PPPK Juga Bisa Mendapat Kenaikan Gaji Berkala dan Istimewa dengan Sejumlah Syarat

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Jumat, 28 Juli 2023 | 17:19 WIB
Kenaikan Gaji Berkala dan Istimewa bagi PPPK diatur dalam  Peraturan Menteri PANRB No. 7/2023. (jdih.menpan.go.id)
Kenaikan Gaji Berkala dan Istimewa bagi PPPK diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 7/2023. (jdih.menpan.go.id)

PejuangKantoran.com - Jika sebelumnya hanya pegawai pemerintah yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bisa mendapatkan kenaikan gaji, sekarang hal tersebut juga berlaku untuk para pegawai dengan status PPPK.

Dalam aturan terbaru, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang memenuhi syarat kini bisa menerima kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa.

Sebelumnya, pemerintah tidak memiliki aturan tertulis mengenai kenaikan gaji berkala bagi PPPK, maupun kenaikan gaji istimewa.

Baca Juga: Ada Usulan PPPK Part Time oleh DPR, Emang Efektif Atasi Masalah Pegawai Honorer?

Aturan terbaru itu ada dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 7/2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi PPPK.

Hanya bisa untuk PPPK yang memenuhi syarat

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa kenaikan gaji berkala bagi PPPK ini baru bisa diberikan jika sudah memenuhi sejumlah persyaratan.

Salah satunya adalah telah mencapai Masa Kerja Golongan (MKG) yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala, yang tercantum dalam Lampiran PermenPANRB No. 7/2023.

“Kenaikan gaji berkala diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun dan tentu bagi mereka yang sudah memenuhi sejumlah persyaratan tertentu,” jelas sang menteri.

Tak hanya itu, kenaikan gaji berkala bagi PPPK hanya akan diberikan bagi yang menerima penilaian kinerja dua tahun terakhir, dengan predikat kinerja tahunan paling rendah bernilai “baik”, sesuai dengan aturan terkait pengelolaan kinerja pegawai ASN.

Aturan khusus untuk Golongan V PPPK

Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK), ada 13 Golongan PPPK yang memiliki besaran gaji berbeda.

Untuk kenaikan gaji ini, Golongan V PPPK memiliki persyaratan yang berbeda dan sedikit khusus.

Baca Juga: Ini Besaran Gaji yang Akan Diterima PPPK Part Time dan Cara Daftar di Situs Sistem Seleksi CASN

Mereka dibolehkan mendapatkan kenaikan gaji berkala untuk pertama kali saat memiliki masa perjanjian kerja lebih dari satu tahun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: Menpan.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X