Sekarang PPPK Juga Bisa Mendapat Kenaikan Gaji Berkala dan Istimewa dengan Sejumlah Syarat

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Jumat, 28 Juli 2023 | 17:19 WIB
Kenaikan Gaji Berkala dan Istimewa bagi PPPK diatur dalam  Peraturan Menteri PANRB No. 7/2023. (jdih.menpan.go.id)
Kenaikan Gaji Berkala dan Istimewa bagi PPPK diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 7/2023. (jdih.menpan.go.id)

Lalu, PPPK dengan dari Golongan V yang ingin menerima kenaikan gaji berkala untuk pertama kali juga harus memiliki nilai kinerja paling rendah “baik” dalam satu tahun terakhir.

Untuk kenaikan gaji berkala periode selanjutnya, diberikan mengikuti ketentuan kenaikan gaji berkala bagi PPPK dengan masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun.

Persyaratan untuk kenaikan gaji istimewa

Selain bisa menerima kenaikan gaji berkala, PPPK juga berhak mendapatkan kenaikan gaji istimewa.

Mereka yang berhak mendapatkannya adalah pegawai yang menerima predikat kinerja tahunan “sangat baik” selama dua tahun berturut-turut, dan ditetapkan sebagai pegawai teladan.

Aturan yang sama juga berlaku bagi pegawai yang mendapatkan perpanjangan masa hubungan perjanjian kerja PPPK untuk menerima kenaikan gaji berkala dan gaji istimewa.

Aturan ini menindaklanjuti Perpres

Anas mengatakan bahwa aturan terbaru mengenai kenaikan gaji berkala dan istimewa untuk PPPK ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden No. 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Dalam peraturan tersebut, tertulis bahwa PPPK dapat diberikan kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemberian kenaikan gaji berkala bagi PPPK ini ditetapkan dengan Keputusan Pejabat yang Berwenang (PyB) atau pejabat yang diberikan pendelegasian oleh PyB.

Baca Juga: Tenaga Honorer Dihapus, Sekarang Muncul Status ASN Baru: PPPK Part Time. Maksudnya Apa, Ya?

Keputusan PyB atau pejabat yang diberikan pendelegasian oleh PyB paling sedikit memuat informasi berikut:

● Nama
● Nomor induk pegawai
● Golongan/jabatan
● Masa perjanjian kerja
● Perpanjangan perjanjian kerja
● Kedudukan unit kerja
● Besaran gaji lama
● Besaran gaji baru
● Masa kerja yang telah dijalani
● Tanggal berlakunya gaji baru

Dengan adanya aturan kenaikan gaji berkala dan istimewa ini, semoga saja kinerja para PPPK bisa semakin baik, ya. (Elga Windasari)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: Menpan.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X