Jaga-jaga, Ini Syarat dan Cara Daftar Seleksi CASN 2023 yang Bakal Dibuka September 2023

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Rabu, 9 Agustus 2023 | 18:11 WIB
Ilustrasi: Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023 akan dibuka pada September 2023. (Bkn.go.id)
Ilustrasi: Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023 akan dibuka pada September 2023. (Bkn.go.id)

PejuangKantoran.com - Meski belum memiliki tanggal pasti, tetapi Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto mengatakan bahwa Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023 akan dibuka pada September 2023.

Pendaftaran akan dibuka untuk warga negara yang akan mendaftarkan diri sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan total formasi 572.496 orang.

Dari jumlah tersebut, jumlah total formasi untuk CPNS adalah sebanyak 28.903 orang dan PPPK 543.593 orang.

Baca Juga: Seleksi CASN 2023, Pemerintah Sebut Bakal Lebih Prioritaskan Tenaga PPPK

Sementara itu, jumlah total formasi juga akan dibagi lagi untuk 72 instansi pemerintah pusat sebanyak 78.862 orang, dan 493.634 orang untuk pemerintah daerah, dengan rincian sebagai berikut:

Pemerintah Pusat

  • CPNS: 28.903 orang
  • PPPK: 49.959 orang
  • Total: 78.862 orang
  • Pemerintah Daerah
  • PPPK Guru: 296.084 orang
  • PPPK Tenaga Kesehatan: 154.724 orang
  • PPPK Teknis: 42.826 orang
  • Total: 493.634 orang

Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menetapkan kebutuhan ASN nasional 2023 sebanyak 1.030.751 formasi.

Namun, karena sejumlah instansi tidak mengusulkan formasi sehingga jumlah yang ditetapkan menjadi jauh berkurang.

Syarat daftar Seleksi CASN 2023

Karena belum ada pengumuman resmi, maka belum ada informasi pasti mengenai persyaratan pendaftaran Seleksi CASN 2023.

Namun, jika mengacu pada Peraturan MenPAN-RB Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, syarat mendaftar Seleksi CASN 2023 adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Sekarang PPPK Juga Bisa Mendapat Kenaikan Gaji Berkala dan Istimewa dengan Sejumlah Syarat

• Warga Negara Indonesia (WNI).

• Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun.

• Peserta tak pernah dipidana penjara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: bkn.go.id, KemenPAN RB

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X