Kejutan buat Para ASN, Presiden Jokowi Tetapkan Kenaikan Gaji PNS Sebesar 8 Persen

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Kamis, 17 Agustus 2023 | 08:38 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi mengumumkan kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen, Rabu (16/8/2023) lalu. (DPR.go.id/Devi/Man)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi mengumumkan kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen, Rabu (16/8/2023) lalu. (DPR.go.id/Devi/Man)

Hal tersebut ditandai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: DPR RI, Youtube @Kompas TV Pontianak

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X