Hal tersebut ditandai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Hal tersebut ditandai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Sumber: DPR RI, Youtube @Kompas TV Pontianak
Artikel Terkait
Alyssa Daguise: "Kalau Orang yang Aku Suka Tidak Memberi Respons, Ya Sudah, It's Done!"
Tinggal Selangkah Lagi, Ini 7 Aspek Penilaian Seleksi Substansi dan Contoh Pertanyaan Beasiswa LPDP
Fix, Pemprov DKI Tetapkan 50 Persen ASN WFH dan Sekolah PJJ Mulai 28 Agustus
76 Anggota Paskibraka Siap Bertugas di Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi 17 Agustus 2023
Paskibraka dari Papua Selatan, Juan Paulinus Faya Naik Kapal 5 Hari 5 Malam untuk Ikut Seleksi
Beasiswa Australia Awards Indonesia Nusantara Resmi Dibuka untuk Ciptakan Agen Perubahan Pembangunan IKN