PejuangKantoran.com - Beberapa waktu lalu, beredar produk wine dengan merek Nabidz yang diklaim sebagai wine halal. Disebutkan bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama sudah memberikan sertifikat halal pada merek wine tersebut.
Namun, BPJPH menegaskan bahwa pihak mereka tidak pernah mengeluarkan sertifikat halal untuk produk wine. Menurut Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, sertifikat halal diberikan untuk produk minuman jus buah.
"Terkait informasi adanya penjualan online produk wine dengan merk Nabidz yang diklaim telah bersertifikat halal, kami perlu tegaskan bahwa BPJPH tidak pernah menerbitkan sertifikat halal bagi produk wine," katanya.
Baca Juga: X (Twitter) Menghapus Foto yang Diunggah selama 2011 – 2014, Bikin Pengguna Geram!
Produk jus buah merk Nabidz telah diajukan sertifikasi halal pada 25 Mei 2023 melalui mekanisme self declare dengan pendampingan Proses Produk Halal (PPH) yang dilakukan oleh Pendamping PPH.
Pengajuan telah diverifikasi dan divalidasi pada tanggal yang sama.
Pendamping PPH juga telah memastikan bahan-bahan yang digunakan adalah bahan halal. Selain itu, pelaku usaha menyatakan tidak ada proses fermentasi di dalamnya.
"Berdasarkan hasil verval Pendamping PPH tersebut, tidak ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian dengan ketentuan. Selanjutnya Komite Fatwa menetapkan kehalalan produk tersebut pada 12 Juni 2023," lanjut Aqil.
Sertifikat halal digunakan untuk produk lain
Setelah sertifikasi halal diberikan, BPJPH kemudian mendapatkan pengaduan bahwa Sertifikat Halal (SH) yang diterbitkan digunakan untuk produk lain. Tentu saja hal itu tidak dibenarkan.
"Kami langsung menurunkan tim Pengawasan untuk mendalami segala kemungkinan di lapangan. Jika memang ada pelanggaran, tentu kita akan dengan tegas memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pencabutan Sertifikasi Halal," tegasnya.
Saat ini, BPJPH telah memblokir Sertifikat Halal bernomor ID131110003706120523 untuk produk Jus Buah Anggur Nabidz.
Baca Juga: Google Kembali Ingatkan Akan Mulai Menghapus Akun Gmail yang Sudah Tidak Aktif per 1 Desember
Hasil uji lab dari Halal Corner
Menurut Halal Corner, jus anggur Nabidz ternyata merupakan produk fermentasi yang tidak dapat dikategorikan sebagai produk tersertifikasi halal melalui jalur self declare. Hal itu membuat sertifikat halal yang sempat didapatkan dapat diblokir BPJPH.
Artikel Terkait
Resume Tidak Sama dengan CV, Begini Cara Menulis Resume yang Dijamin Bakal di-Follow Up!
Perbedaan antara Resume dan CV, dari Panjang Halaman sampai Jenis Pekerjaan yang Dilamar
Cuaca Lagi Panas-panasnya, Ini Gejala Kelelahan karena Cuaca Panas yang Perlu Diwaspadai!
Deg-degan Jadi Produser di Losmen Melati, Alexandra Gottardo Bersyukur Punya Mentor "Istimewa"
Cara Menolak Pekerjaan Tambahan di Kantor yang Bisa Bikin Kamu Burnout
3 Kesalahan dalam Negosiasi Kerja ketika Mendapat Tawaran Kerja yang Diidamkan