Polemik Wine Nabidz yang Disebut sebagai Wine Halal, Ini Kata Kemenag hingga MUI

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Rabu, 23 Agustus 2023 | 16:13 WIB
Ilustrasi: Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama mencabut sertifikat halal untuk produk jus buah anggur Nabidz yang disebut-sebut sebagai wine halal. (Instagram @microbioma_indonesia)
Ilustrasi: Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama mencabut sertifikat halal untuk produk jus buah anggur Nabidz yang disebut-sebut sebagai wine halal. (Instagram @microbioma_indonesia)

Pada 27 Juli 2023, Halal Corner secara resmi melapor kepada BPJPH melalui email mengenai hal ini.

Dari pengujian di laboratorium yang telah terakreditasi ISO 17025 pada 8 – 10 Agustus 2023, pada 12 Agustus 2023 Halal Corner melaporkan hasilnya kepada BPJPH, yaitu kadar etanol 8,84% dan kadar metanol 0%.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, jus anggur atau wine halal Nabidz ini masuk dalam golongan B karena memiliki kadar 5-20 persen.

Artinya, wine halal ini tidak benar-benar halal.

MUI tegaskan tidak ada wine halal

Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI), produsen yang mengklaim produk fermentasi buah-buahan mereka merupakan produk halal, memang bisa menimbulkan pro dan kontra.

Fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2018 juga menyatakan bahwa produk minuman hasil fermentasi yang mengandung alkohol-etanol kurang dari 0,5% berstatus hukum halal selama tidak membahayakan secara medis.

Meski begitu, MUI juga telah menyatakan bahwa produk wine zero alcohol tidak akan bisa mendapatkan sertifikasi halal karena produk tersebut bersifat tasyabbuh atau menyerupai produk yang diharamkan dalam Islam.

Baca Juga: Mau Daftar Beasiswa di 40 Kampus Top Dunia Ini? Cek Syarat Skor IELTS yang Harus Dipenuhi!

Dalam Fatwa MUI Nomor 4 tahun 2003 tentang Standarisasi Fatwa Halal, suatu produk tidak akan mendapatkan sertifikasi halal bila menggunakan nama dan/atau simbol-simbol makanan/minuman yang mengarah kepada kekufuran dan kebatilan, menimbulkan rasa/aroma (flavour) benda-benda yang diharamkan, dan menggunakan nama-nama makanan/minuman yang diharamkan.

Jadi, sudah jelas bahwa kehalalan suatu produk makanan atau minuman diharuskan memenuhi persyaratan dan prosedur sistem jaminan halal yang telah ditetapkan oleh MUI.

Bukan hanya bahan baku dan proses produksinya yang halal, tetapi penamaan dan karakteristik produknya juga tidak boleh mengarah pada produk yang telah dinyatakan haram berdasarkan fatwa MUI. (Elga Windasari)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: Kementerian Agama, Halal Corner

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X