Freelancer dan Wirausahawan Juga Bisa Punya BPJS Ketenagakerjaan untuk Jaminan Kerja

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Senin, 28 Agustus 2023 | 11:52 WIB
Ilustrasi: Kamu yang bekerja sebagai freelancer atau wirausahawan juga bisa mendaftar untuk mendapat kartu BPJS Ketenagakerjaan. (Freepik/BPJSKetenagakerjaan.go.id)
Ilustrasi: Kamu yang bekerja sebagai freelancer atau wirausahawan juga bisa mendaftar untuk mendapat kartu BPJS Ketenagakerjaan. (Freepik/BPJSKetenagakerjaan.go.id)

PejuangKantoran.com - Siapa bilang hanya pekerja kantoran yang bisa memiliki BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK)? Jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya untuk pekerja formal, tetapi juga untuk pekerja nonformal.

Pekerja nonformal yang masuk ke dalam kategori pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) antara lain wirausaha, freelancer, pekerja lepas, dan PKL (praktik kerja lapangan).

Manfaat perlindungan dari program BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja nonformal adalah memberikan rasa aman sehingga dapat lebih berkonsentrasi dalam bekerja.

Baca Juga: Ini Plus Minus Kelas BPJS Kesehatan yang akan Dihapus, Berapa Iuran Terbarunya?

Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah DKI Jakarta mengatakan, “Kami meminta kepada seluruh pekerja informal yang ada di Jakarta dan di seluruh wilayah Indonesia, bahwa perlindungan program jaminan sosial itu sangat penting, karena risiko itu kan kadang tidak terduga.”

Untuk cakupan program perlindungan ini, ada jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua. Berikut adalah penjelasan mengenai manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja nonformal.

Program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja nonformal

1. Jaminan Hari Tua (JHT)

Ini adalah program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Manfaat yang didapatkan berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya.

2. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Manfaat yang didapatkan dari program ini berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta yang mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Selain itu, BPJS akan memberikan beasiswa untuk maksimal dua anak peserta, dan diberikan jika peserta mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.

Baca Juga: Ini Besaran Bantuan Program Kartu Prakerja Gelombang 58, Kapan Bantuan Bisa Dicairkan?

3. Jaminan Kematian (JKM)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X