Manfaat uang tunai dari program ini akan diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, atau penyakit akibat kerja.
Diberikan dalam bentuk uang tunai berupa santunan kematian, santunan berkala, biaya pemakaman dan beasiswa pendidikan anak.
Perhitungan iuran
Beda program, maka beda juga besaran iuran yang akan dikeluarkan peserta. Untuk JHT besaran iuran mulai dari Rp20.000 hingga Rp414.000, JKK dari Rp10.000 hingga Rp207.000, dan JKM sebesar Rp6.800.
Jika ingin mengikuti ketiga program tersebut, maka iuran yang dibayarkan adalah Rp36.800, yang terdiri dari JHT Rp20.000, JKK Rp10.000, dan JKM Rp6.800.
Namun, peserta harus langsung membayar untuk tiga bulan pertama sebesar Rp110.000.
Cara mendaftar BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja Bukan Penerima Upah
Ada empat cara yang bisa dipilih jika kamu ingin mendaftarkan diri di program ini, yaitu:
Baca Juga: Begini Cara Mencetak Kartu Nikah Digital, kalau Kamu Perlu Salinan Dokumen Ini Secara Fisik
1. Di kantor cabang
- Isi formulir dan lengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan 1A.
- Ambil nomor antrian untuk layanan pendaftaran.
- Tunggu dipanggil petugas.
- Terima informasi jumlah iuran yang harus dibayarkan, tanda terima dokumen pendaftaran, kode bayar iuran.
- Lakukan pembayaran iuran.
- Kartu peserta paling lama diterima 7 (tujuh) hari setelah pembayaran.
- Lakukan penilaian kepuasan melalui e-survey.
2. Di Service Point Office (SPO)
- Datang ke bank kerjasama yang merupakan BPJS Ketenagakerjaan SPO Pairing.
- Isi formulir secara lengkap yang diperoleh dari petugas atau cetak mandiri sebelumnya dari website resmi BPJS Ketenagakerjaan.
- Ambil nomor antrian.
- Tunggu dipanggil petugas.
- Terima informasi jumlah iuran yang harus dibayarkan dan kode bayar, serta tanda terima dokumen pendaftaran.
- Lakukan pembayaran iuran melalui kanal pembayaran iuran.
- Kartu kepesertaan diterima paling lama 7 (tujuh) hari setelah pembayaran iuran.
3. Melalui website
- Lakukan registrasi melalui website BPJS Ketenagakerjaan www.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Pilih Tombol Pendaftaran Peserta, lalu pilih Bukan Penerima Upah (BPU).
- Masukkan alamat email dan kode captcha, klik DAFTAR.
- Cek email dan klik aktivasi pendaftaran.
- Isi data individu (Pekerja BPU).
- Lakukan pembayaran iuran setelah kode iuran diterima melalui email.
- Kartu kepesertaan diterima paling lama 7 (tujuh) hari setelah pembayaran iuran.
Baca Juga: Cara Ngecek Lolos Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 58, Begini Alur Penyambungan Rekening!
4. Melalui Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (PERISAI)
- Persiapkan dokumen.
- Datangi agen PERISAI terdekat.
- Agen PERISAI akan membantu memeriksa kelengkapan berkas dan melakukan administrasi kepesertaan ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
- Bayar iuran sesuai perhitungan, dan kode bayar iuran melalui Agen PERISAI.
- Tanda bukti kepesertaan diberikan oleh Agen PERISAI setelah pelunasan iuran.
Yuk, segera daftarkan dirimu di BPJS Ketenagakerjaan BPU, yang dikhususkan untuk para pekerja di sektor nonformal. Untuk informasi lebih lengkap bisa langsung klik https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bukan-penerima-upah.html. (Elga Windasari)
Artikel Terkait
Mengikuti Tradisi Hoesik di Korea, Kapan Waktu Paling Pas Minum Soju buat Orang Kantoran?
Sadar Dirinya Cadel, Ini yang Dikhawatirkan Fadly Faisal Saat Adegan Baris-berbaris di Galaksi
5 Tips Hilangkan Pegal Buat Para Remaja Jompo
Monty Tiwa Sebut Dua Tantangan Terberat Selama Berkarier Sebagai Sutradara Puspa Indah Taman Hati
Ingin Daftar CASN, Pilih Jadi PNS atau PPPK? Yuk, Cari Tahu Dulu Perbedaannya!
Jangan Pernah Peluk Orang di Momen-momen Ini!