Pengadilan saat itu memutuskan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus menetapkan standar kualitas udara nasional untuk melindungi kesehatan manusia.
Sedangkan Menteri Kesehatan serta Gubernur Jakarta harus merancang strategi untuk mengendalikan polusi.
Namun, menurut Nathan Roestandy, salah satu pendiri aplikasi kualitas udara Nafas Indonesia, tingkat polusi udara terus memburuk.
Baca Juga: Kebijakan WFH untuk ASN DKI Selama 3 Bulan untuk Mengurangi Mobilitas sebagai Penyumbang Polusi
“Kita menghirup lebih dari 20.000 nafas sehari. Jika kita menghirup udara yang tercemar setiap hari, (dapat menyebabkan) penyakit pernafasan dan paru-paru, bahkan asma,” ujarnya.
Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk mengatasinya adalah dengan menjatuhkan sanksi terhadap 11 perusahaan yang melakukan pencemaran udara di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Selain itu, presiden juga mendesak semua pihak, termasuk kantor pemerintah dan masyarakat, untuk mulai melakukan penanaman pohon besar. (Elga Windasari)
Artikel Terkait
Soju Ternyata Lebih Nikmat Diminum Dingin Tanpa Es Batu, Tahu Kenapa?
Manifesting sedang Tren di TikTok, Benarkah Konsep Ini Bisa Mewujudkan Keinginan Kita?
LRT Jabodebek Resmi Beroperasi! Ini Harga Tiket, Rute, dan Cara Naiknya
JPP Kulik Pertamina Soal Spirit Bring The Barrel dan Sponsor MotoGP
Etiket di Tempat Kerja Masih Perlu, dan Menjauhi Ponsel Saat Berkomunikasi adalah Keharusan
Bisakah Karyawan Izin Sakit tanpa Surat Dokter, dan Pilih Istirahat di Rumah Saja?