news

Upah Minimum Hanya untuk Pekerja di Bawah 1 Tahun, Lebih dari Itu Wajib Ada Kenaikan Gaji

Selasa, 5 September 2023 | 12:58 WIB
Ilustrasi: Upah Minimum hanya untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun, lebih dari itu perusahaan wajib memberikan kenaikan gaji. (Unsplash/Mufid Majnun)

PejuangKantoran.com - Kamu mungkin sudah tahu kalau perusahaan tidak boleh menggaji karyawannya lebih rendah dari Upah Minimum (UM) yang sudah ditentukan oleh pemerintah.

Namun, banyak yang tidak tahu bahwa peraturan tersebut berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.

Dalam Pasal 81 angka 25 UU Cipta Kerja yang memuat Pasal 88A – Pasal 88E UU Ketenagakerjaan, dituliskan aturan mengenai aturan Upah Minimum ini.

Jadi, pada prinsipnya pengusaha wajib membayar upah kepada pekerja sesuai dengan kesepakatan, yang tidak boleh lebih rendah dari jumlah yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

Pasal 88E ayat (2) UU Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa pengusaha dilarang membayarkan upah pekerja lebih rendah dari UM, dan itu hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.2/2022 tentang Cipta Kerja juga memberikan penegasan terhadap kewajiban pelaku usaha untuk memberikan kenaikan upah/gaji kepada pekerja yang telah bekerja lebih dari satu tahun.

Seberapa besar kenaikan gaji yang harus diberikan perusahaan?

Untuk pemberian upah bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, maka penentuan besarannya berpedoman pada struktur dan skala upah.

Struktur dan skala upah di perusahaan wajib disusun dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas pekerja itu sendiri.

Struktur dan skala upah ini juga digunakan sebagai pedoman pengusaha dalam menetapkan upah, sehingga wajib diberitahukan kepada seluruh pekerja secara perorangan.

Hal ini bertujuan agar upah yang diterima berkeadilan dan menguntungkan pengusaha dan juga para pekerja.

Jadi, saat pekerja mulai bekerja, perusahaan wajib memberitahukan struktur dan skala upah pada golongan jabatan sesuai dengan jabatan pekerja yang bersangkutan.

Selain itu, pengusaha juga berhak melakukan peninjauan upah secara berkala dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas, yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Masa kerja tidak menentukan kenaikan gaji

Meski ada aturan pekerja yang sudah bekerja selama satu tahun atau lebih harus mendapatkan kenaikan gaji, tetapi peraturan perundang-undangan tidak mengatur bahwa masa kerja akan menjadi penentu bahwa gaji seorang pekerja akan lebih besar daripada pekerja yang masa kerjanya lebih pendek.

Halaman:

Tags

Terkini