Menurutnya, seharusnya hanya barang yang harganya berada di atas US$100 yang nantinya diperbolehkan untuk masuk ke Indonesia.
Teten bilang, “Pemerintah juga perlu melarang barang yang belum diproduksi di dalam negeri meski harganya berada di bawah 100 dolar AS.
"Tujuannya adalah agar barang-barang tersebut bisa diproduksi oleh UMKM tanah air.”
Baca Juga: Per 1 September 2023 Harga BBM Naik Lagi, Termasuk Pertamax. Cek Daftar Harga Terbarunya!
Negara lain yang melarang TikTok jadi media sosial dan e-commerce
Sebelum MenKopUKM secara resmi melarang TikTok menjadi media sosial dan e-commerce, platform ini juga mengalami penolakan serupa di dua negara lain, yaitu Amerika Serikat dan India.
"India dan Amerika Serikat berani menolak dan melarang TikTok menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan.
"Sementara, di Indonesia TikTok bisa menjalankan bisnis keduanya secara bersamaan," kata Teten.
Jadi, sebentar lagi sepertinya para pengguna TikTok tidak akan bisa berbelanja di media sosial tersebut, dan bisa kembali mulai melakukannya di e-commerce lain yang sudah tersedia di Indonesia. (Elga Windasari)