news

Shopee Indonesia Hentikan Penjualan Produk dari Luar Negeri, Mau Tahu Alasannya?

Senin, 9 Oktober 2023 | 14:20 WIB
Shopee Indonesia menghentikan penjualan produk luar negeri alias cross border. (Instagram @idxchannel)

Sesuai dengan isi Pasal 19 Permendag 31/2023

Dalam Permendag 31/2023, sebenarnya cross border tidak dilarang, tetapi diatur agar barang yang dijual langsung dari luar negeri tidak membunuh produk lokal.

Jika sebelumnya pembeli bisa membeli barang dengan harga sangat murah langsung dari penjual luar negeri di e-Commerce, sekarang sudah tidak bisa lagi. 
Hal tersebut sesuai dengan yang tertulis dalam Pasal 19, yaitu:

(1) PPMSE (pelaku usaha penyedia sarana komunikasi elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan) yang melakukan kegiatan PMSE yang bersifat lintas negara, wajib menerapkan harga barang minimum pada Sistem Elektroniknya untuk Pedagang (Merchant) yang menjual langsung barang jadi asal luar negeri ke Indonesia.

Baca Juga: Program Diskon Shopee Live Memakan Korban, Seller Sulit Cairkan Saldo Akibat Kena Suspend

(2) Harga barang minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Freight on Board (FOB) USD 100 (seratus United States Dollar) per unit.

(3) Dalam hal harga barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberitahukan dalam mata uang yang berbeda, dilakukan konversi menggunakan nilai kurs yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang keuangan negara.

(4) Barang dengan harga di bawah harga Barang minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang diperbolehkan masuk langsung melalui PPMSE yang melakukan kegiatan PMSE yang bersifat lintas negara, ditetapkan oleh Menteri berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian terkait. (Elga Windasari)

Halaman:

Tags

Terkini