PejuangKantoran.com - Bagi pemilik kendaraan bermotor, sekarang kamu tidak perlu lagi repot-repot datang ke Samsat terdekat untuk memperpanjang STNK tahunan. Kamu bisa dengan mudah melakukan secara online.
Sejak 14 Maret 2023, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) meluncurkan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal).
Ini merupakan pelayanan online “One Stop Digital Service” yang dapat melayani mengurus pengesahan STNK tahunan, pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), dan pembayaran SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).
Baca Juga: LinkedIn Prediksi 65% Keahlian Pekerjaan akan Berubah karena AI pada Tahun 2030
Dengan adanya aplikasi ini, pemilik kendaraan bermotor tidak perlu datang kembali ke Samsat atau unit pelayanan Samsat untuk mendapatkan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) dan Tanda Bukti Pengesahan STNK.
Sistem pada aplikasi Signal akan secara otomatis menerbitkan dokumen digital yang valid dan sah berupa e-TBPKP (Bukti Lunas Pajak dari Bapenda), e-KD (Polis Asuransi dari Jasa Raharja) dan e-Pengesahan (tanda Digital Pengesahan STNK dari Polri).
Cara Perpanjang STNK di aplikasi Signal
Berikut cara memperpanjang STNK di aplikasi Signal:
• Download aplikasi Signal di Play Store Android dan App Store.
• Lakukan registrasi sesuai data yang diminta.
• Verifikasi e-KTP dan foto wajah untuk penyesuaian data.
• Aplikasi akan mengirimkan kode OTP melalui SMS dan link aktivasi melalui email.
• Aktivasi link yang dikirimkan.
• Setelah aktivasi, log in kembali.
Lalu, untuk mendaftarkan atau memasukkan data kendaraan, cara yang dilakukan agak berbeda untuk kendaraan milik sendiri atau orang lain.
Baca Juga: 95% NFT di Dunia Sudah Tak Ada Harganya, Ini Pro Kontra NFT untuk Investasi!
Mendaftar kendaraan milik sendiri:
• Pilih menu tambah data kendaraan bermotor.
• Pilih kendaraan atas nama sendiri.
• Memasukkan nomor registrasi kendaraan bermotor.
• Memasukkan lima digit terakhir nomor rangka mesin.
• Kemudian akan tampil peringatan bahwa dokumen berhasil ditambahkan.
• Konfirmasi data, termasuk alamat pengirim, lalu lakukan pembayaran sesuai kanal yang tersedia.
Mendaftarkan kendaraan milik orang lain:
• Pilih tombol tambah (+) untuk menambahkan data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan.
• Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan. Jika kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu KK, pilih milik keluarga satu KK.
• Input NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) pada kolom NRKB.
• Masukkan nomor rangka lima digit terakhir pada kolom rangka mesin.
• Masukkan NIK pemilik kendaraan dan unggah foto E-KTP.
• Setelah semua kolom terisi, klik tombol “Lanjut”.
• Kemudian akan tampil peringatan bahwa dokumen berhasil ditambahkan.
• Konfirmasi data, termasuk alamat pengirim, lalu lakukan pembayaran sesuai kanal yang tersedia.