Sebagai informasi, perpanjangan STNK yang dilakukan secara online ini hanya untuk perpanjangan STNK tahunan atau pengesahan STNK.
Baca Juga: BBM Naik Lagi Per 1 Oktober 2023, Cek Jenis BBM yang Naik dan Harganya di SPBU Pertamina
Untuk dokumen asli yang dikirimkan, hanya lembaran Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (SKKP PKB).
Mengenai biaya memperpanjang STNK secara online, tidak ada perbedaan dengan mengurus langsung di Samsat. Namun ada penambahan sebesar Rp10.000 yang akan digunakan untuk pemeliharaan aplikasi Signal.
Hal terakhir yang perlu diingat adalah bahwa STNK dan pelat nomor memiliki masa berlaku selama lima tahun, dan akan dikenakan Pajak 5 Tahunan.
Untuk pembayaran pajak ini, tidak dapat dilakukan secara online seperti memperpanjang STNK tahunan, dan harus datang ke Kantor Samsat Induk atau Samsat Pembantu. (Elga Windasari)
Artikel Terkait
Wanita China Ditangkap Polisi Saat Wawancara Kerja, Ketahuan Makan Gaji Buta Bertahun-tahun dari 16 Pekerjaan
Pangeran Abdul Mateen Bakal Menikah Januari 2024, Pangeran William dan Kate Middleton Akan Hadir?
Walaupun Tahu Bakal Ribet, Syifa Hadju Tetap Ingin Menikah dengan Tata Cara Adat
Lowongan Kerja Full Stack Developer di PT Himalaya Everest Jaya, Yogyakarta
Shopee Indonesia Hentikan Penjualan Produk dari Luar Negeri, Mau Tahu Alasannya?
Kereta Cepat Jakarta-Surabaya via Cirebon dan Semarang akan Segera Terealisasi