PejuangKantoran.com - Netralitas Presiden Joko Widodo dipertanyakan publik lantaran maraknya isu netralitas dan politik dinasti yang mencuat belakangan ini.
Isu tersebut muncul saat Gibran Rakabuming Raka menyatakan maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) pasangan Prabowo Subianto di Pemilu 2024.
Adapun lolosnya Gibran sebagai calon wakil presiden tak lepas dari peran Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman yang memutus uji materi syarat usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.
Peran Presiden Joko Widodo dalam politik tersebut dinilai luar biasa oleh Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion, Dedi Kurnia Syah. Dalam pandangan Dedi, Jokowi pandai mengatur segala hal agar tujuannya tercapai, kemudian berkilah.
“Jokowi memiliki keahlian membangun opini pembelaan, meskipun dia dalam posisi yang keliru, tetapi mahir memutar situasi justru menjadi benar,“ kata Dedi Kurnia Syah saat dihubungi Kamis (9/11/2023) lalu.
Tak cuma itu, kekuasan yang dimiliki Jokowi sebagai Presiden RI, kata Dedi Kurnia Syah, bahkan sampai membuat Prabowo Subianto kehilangan sikap kesatria dan terlihat terlibat dalam tindakan nepotisme politik dinasti.
Baca Juga: 8 Tugas dan Tanggung Jawab Spesialis Compensation and Benefit, Lebih Rumit Dibanding HR
Dia menyatakan, semua sumber kepongahan dan pengabaian terhadap aturan hukum yang dilakukan kelompok orang dalam lingkaran Jokowi terjadi karena sokongan Presiden.
Dukungan ini menimbulkan kepercayaan diri yang makin tinggi sekalipun secara kasat mata melakukan pelanggaran konstitusional dan etika.
Misalnya dalam kasus Anwar Usman yang justru melawan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang mencopotnya dari jabatan Ketua MK.
“Negara ini akan dianggap sebagai milik Jokowi ketika nepotisme dibiarkan tumbuh. Maka dari itu, wajar jika Anwar Usman melawan, dia mendapat 'jaminan' untuk 'menang',” ucap Dedi.
Terkait penolakan Anwar Usman pada putusan MKMK, Direktur RISE Institute Anang Zubaidy menilai pernyataan Hakim MK tersebut justru merendahkan martabat dan citranya sebagai hakim.
"Artinya bentuk pembelaan diri yang disampaikan Anwar Usman itu bentuk pembelaan diri yang tidak perlu. Yang menurut hemat saya justru merendahkan citra dan martabat beliau," jelasnya.
Baca Juga: Jangan Lupa Lakukan Pemadanan NIK jadi NPWP Sebelum 31 Desember 2023!