news

Kabar Gembira untuk Para Buruh! Upah Minimum Naik di 2024, Disesuaikan Masing-Masing Daerah

Senin, 13 November 2023 | 16:30 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan aturan baru tentang kenaikan upah minimum pada 2024. (Instagram @kemnaker)

Tak hanya itu, kenaikan upah minimum yang diatur dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 juga akan menciptakan kepastian berusaha bagi dunia usaha dan industri.

Jadi, sistem pengupahan yang berkeadilan di perusahaan, salah satunya dengan penerapan struktur dan skala upah, akan terwujud.

Dengan demikian, upah yang adil akan mampu memotivasi kinerja pekerja/buruh karena mereka akan dibayar upahnya berdasarkan output kerja atau produktivitasnya.

Baca Juga: Sepakan Kaki Kanan Arkhan Kaka Bisa Jebol Gawang Panama Malam Ini?

Ida menambahkan, PP Pengupahan ini tak lain juga bertujuan untuk mencegah disparitas atau kesenjangan upah antar wilayah. Ini karena aturan yang diterapkan lebih baik dibandingkan regulasi pengupahan yang pernah ada selama ini.

Setelah PP diresmikan pada 10 November 2023 lalu, gubernur, kepala dinas yang membidangi ketenagakerjaan, dan Dewan Pengupahan Daerah diminta untuk menjalankan tugas seperti yang diamanatkan peraturan pemerintah ini secepatnya.

Disebutkan bahwa penetapan Upah Minimum Provinsi ditetapkan paling lambat 21 November 2023, dan Upah Minimum Kabupaten/Kota pada 30 November 2023. (Elga Windasari)

Halaman:

Tags

Terkini