news

Tunjangan Kinerja Pegawai Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi Naik Lagi!

Jumat, 17 November 2023 | 21:58 WIB
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi pimpinan Luhut Binsar Pandjaitan mendapat kenaikan tunjangan kinerja dari Presiden Jokowi. (Setkab.go.id)

PejuangKantoran.com - Setelah pernah naik pada 2020, tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) kembali dinaikkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2023.

Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi pada 8 November 2023.

Jadi, aturan mengenai tunjangan kinerja pegawai Kemenko Marves tersebut sudah resmi menggantikan aturan sebelumnya, yaitu Perpres No. 7/2020.

Baca Juga: Tak Semua Olahraga Manjur, tapi Coba Dulu Olahraga yang Bisa Mengurangi Lemak Perut Rekomendasi Dokter Ini!

Dalam Perpres No. 74/2023, tertulis bahwa Kemenko Marves telah sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi sehingga memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tukin.

Aturan pegawai Kemenko Marves yang menerima tukin

Dalam Pasal 2 Perpres 74/2023, aturan pemberian tukin adalah setiap bulan seperti gaji pokok atau penghasilan yang melekat lainnya. Tunjangan tersebut juga tetap dikenakan pajak penghasilan atau PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Besaran tukin yang diberikan kepada pegawai kementerian yang dipimpin Menteri Luhut Binsar Pandjaitan tersebut akan berbeda, tergantung pada kelas jabatannya.

Misalnya, untuk kepala atau pemimpin, maka tukin yang diberikan sebesar 150% dari tukin tertinggi di lingkungan kementerian tersebut.

Untuk pegawai di lingkungan Kemenko Marves yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi, maka tukin yang didapatkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.

Jika tunjangan profesi yang diterima lebih besar dari tunjangan kinerja di kelas jabatannya, maka yang dibayarkan yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya.

Baca Juga: Soal Perannya di Lembayung, Arya Saloka: Dari Kecil Saya Memang Suka Gatel

Namun, tidak semua pegawai Kemenko Marves yang akan mendapatkan kenaikan tukin. Mereka adalah:

• Pegawai yang tidak mempunyai jabatan tertentu.

• Pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan.

Halaman:

Tags

Terkini