news

UMP Jatim 2024 Resmi Naik Sebesar 6,13 Persen, Apakah UMK Surabaya 2024 Juga Naik Sebesar Itu?

Kamis, 23 November 2023 | 13:49 WIB
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menetapkan UMP Jatim 2024 naik sebesar 6,13 persen. (Instagram @khofifah.ip/Pexels @Robert Lens)

PejuangKantoran.com - Setelah pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 memutuskan bahwa upah minimum akan naik pada 2024, Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa, langsung menetapkan Upah Minimum Provinsi yang baru, atau UMP Jatim 2024.

Melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/606/KPTS/013/2023 tanggal 20 November 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2024, Khofifah Indar Parawansa menjelaskan UMP Jatim 2024.

Diumumkan bahwa UMP Jawa Timur mengalami kenaikan sebesar 6,13% atau senilai Rp125.000. "Dengan begitu UMP Jatim 2024 menjadi Rp2.165.244,30 dari sebelumnya sebesar Rp2.040.244,30," kata Khofifah Indar Parawansa.

Baca Juga: Nggak Janjian Nulis 'Jalan Pulang', Yura Yunita dan Donne Maula: Lagu Ini Sudah Seperti Jalan Tuhan

Kenaikan UMP Jatim 2024 dihitung menggunakan formula perhitungan upah minum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks lain yang sesuai regulasi pemerintah pusat dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Khofifah menjelaskan, “Data yang digunakan dalam perhitungan UMP Jawa Timur 2024 adalah rata-rata pengeluaran per kapita bulanan sebesar Rp1.323.486.”

Diperhitungkan juga data pertumbuhan ekonomi sebesar 4,96% dan data inflasi gabungan September 2022 – 2023 sebesar 3,01%.

“Terhadap kondisi tersebut dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian di Jawa Timur, serta kelangsungan berusaha perusahaan di Jawa Timur, maka kenaikan UMP tahun 2024 sebesar Rp125.000 atau 6,13% dari UMP tahun 2023,” jelasnya.

Bagaimana dengan UMK Surabaya 2024?

Meski UMP Jatim 2024 sudah diumumkan, tetapi pembahasan Upah Minimum Kota atau UMK Surabaya 2024 masih dalam tahap pembahasan.

Usulan dari pekerja dan pengusaha saat ini masih tengah dibahas oleh Dewan Pengupahan. Setelah itu, usulan baru akan disampaikan kepada pemerintah provinsi pada 30 November 2023 mendatang.

Baca Juga: 8 Tanda Gaslighting di Tempat Kerja, Salah Satunya Menerapkan Aturan yang Tidak Konsisten

Sebenarnya, perhitungan UMK sendiri tidak sembarangan. Perhitungan harus berdasarkan pada PP Pusat melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yang telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2023.

Namun, para pekerja di Jawa Timur telah sepakat mengusulkan kenaikan UMK 2024 berada di angka 15%. Angka tersebut lebih dari dua kali lipat kenaikan UMP Jatim yang hanya sebesar 6,13%.

Menurut Anggota Dewan Pengupahan Kota Surabaya M. Solikin, tuntutan tersebut sudah memperhatikan berbagai faktor, seperti nilai kebutuhan bahan pokok yang fluktuasi sangat tinggi.

Halaman:

Tags

Terkini