PejuangKantoran.com - Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi kepada Ketua dan anggota KPU RI dalam proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
Sanksi yang dijatuhkan berupa peringatan keras terakhir. DKPP memerintahkan KPU menjalankan putusan ini, serta meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengawasi putusan tersebut.
"Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan.
Baca Juga: Guru Besar Hukum Konstitusi Sebut Keputusan DKPP Keliru Besar Soal Proses Gibran Jadi Cawapres
"Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," tegas Ketua DKPP Heddy Lugito, saat membacakan putusan di Gedung DKPP, Jakarta, Senin (5/2/2024).
Meskipun begitu, DKPP juga menyatakan pencalonan Gibran Rakabuming Raka yang ditetapkan KPU RI sebagai Wapres sudah sah secara konstitusi. DKPP menyatakan KPU menjalankan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Keputusan DKPP yang memutus sanksi berupa peringatan keras terakhir kepada KPU itu dinilai berlebihan dan sangat rentan dipolitisasi, demikian tanggapan mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU RI), Juri Ardiantoro.
Baca Juga: Budiman Sudjatmiko: Pernyataan Penutup Prabowo Tunjukkan Sifat Kenegarawanan Beliau
“Kita menghormati keputusan dari DKPP. Namun meski harus tetap dihormati, keputusan DKPP sangat belebihan dan berpotensi dimanfaatkan dan dipolitisasi oleh pihak-pihak yang selama ini terus mempersoalkan pencalonan Mas Gibran.
“Ini sengaja dikumpulkan untuk jadi amunisi men-downgrade pasangan nomor 2,” tegas Juri Ardiantoro kepada wartawan di Media Center Prabowo Gibran, Jl Sriwijaya 1, Jakarta Selatan, Selasa (6/2/2024).
Juri Ardiantoro kemudian mengimbau masyarakat untuk tidak terlalu merisaukan putusan yang dianggapnya berlebihan tersebut, karena secara prinsip pencalonan Gibran Rakabuming Raka sudah sesuai konstitusi.
“Ketua DKPP dengan jelas mengatakan bahwa putusan itu tidak mempengaruhi pencalonan Mas Gibran sebagai Cawapres karena sudah sesuai dengan konstitusi.
Baca Juga: Bagi Fahri Hamzah, Prabowo adalah Sosok Pemersatu Bangsa yang Berjiwa Besar
“KPU sudah menjalankan kewajiban konstitusionalnya. Hal itu terlihat jelas dalam pertimbangan putusan DKPP itu sendiri,” jelas Juri, yang kini menjadi Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Gibran.
Juri yang juga Rektor Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) tersebut juga menyebut keputusan KPU yang tidak mengubah pencalonan dan melaksanakan perintah MK tidak serta merta disalahkan karena dua alasan.