PejuangKantoran.com - Setelah bulan lalu menjamin bahwa gaji ke-13 PNS dan ASN serta THR PNS cair 10 hari menjelang Lebaran, kini Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengkonfirmasi bahwa Tunjangan Hari Raya atau THR PNS cair 100 persen.
Sejak 2020, THR PNS memang tidak dibayarkan secara utuh karena Tunjangan Kinerja (tukin) dibayar separuh. Bahkan, pernah tidak dibayarkan. Namun, menurut Sri Mulyani tahun ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar THR PNS cair 100 persen.
Baca Juga: Presiden Palestina Mahmoud Abbas: Prabowo Sukses Meraih Kepercayaan Saudara-saudara Se-Indonesia
“Berita baik. THR-nya Bapak Presiden (Jokowi) menetapkan 100 persen,” ujar Sri Mulyani, usai menghadiri Mandiri Investment Forum 2024 di Hotel Fairmont, Jakarta, Selasa (5/3/2024).
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu melanjutkan, Pemerintah telah mempersiapkan regulasi yang mengatur agar THR PNS cair 100 persen pada H-10 Lebaran.
“THR sedang dalam proses, dan seperti biasa kita akan coba selesaikan. Kita akan update terus ya. Karena puasa saja belum, kalian sudah minta THR,” kelakar Menkeu Sri Mulyani pada awak media.
Masa pembayaran THR ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, di mana diatur bahwa THR wajib dibayar oleh perusahaan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
Baca Juga: Bisakah Membawa Keluarga Jika Terpilih sebagai Penerima Beasiswa Fulbright?
“THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan,” demikian bunyi pasal 5 ayat (4) beleid itu.
Ada pun berdasarkan keterangan dari situs resmi Kementerian Keuangan, komponen THR pada 2024 terdiri atas pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok, dan tunjangan kinerja per bulan (bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja).
Selain itu ditambah dengan tunjangan yang melekat, yang terdiri atas tunjangan keluarga (tunjangan anak dan tunjangan suami/istri), tunjangan makan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri (Korps Pegawai Republik Indonesia) Zudan Arif Fakrulloh sudah menyampaikan permintaan agar THR PNS dibayarkan 100 persen.
Baca Juga: Ahli Flebotomi atau Laboratory Assistant Diperlukan di PT Morula Indonesia, Cek Lowongan Kerjanya!
Menurut Zudan, tahun ini THR menjadi penting bagi para PNS karena sudah terjadi kenaikan harga berbagai komoditas pangan. Sedangkan PNS kerap mengandalkan THR untuk memenuhi kebutuhan pokoknya.
“Sebenarnya gaji atau THR itu lebih banyak dipakai oleh PNS bukan untuk Lebaran semata-mata, tapi untuk bayar anak sekolah, lebih banyak untuk ke sana,” kilahnya.