news

Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan THR Lebaran, dan Berapa Besaran THR yang Kamu Terima?

Selasa, 19 Maret 2024 | 19:53 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan bahwa pembagian THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. (Instagram @idafauziyahnu)

Untuk konsultasi secara online, kamu bisa menghubungi via poskothr.kemnaker.go.id, menghubungi call center 1500-630, atau whatsapp 08119521151.

Halaman:

Tags

Terkini