Alasan pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13 ini adalah sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada seluruh aparatur negara yang telah, sedang, dan akan terus berkontribusi memberikan pelayanan publik terbaik.
Selain itu, juga sebagai upaya pemerintah untuk terus menggerakkan perputaran ekonomi masyarakat, jelas Menpan-RB Abdullah Azwar Anas, saat Konferensi Pers Pemberian THR dan Gaji 13 Tahun 2024 di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (15/3/2024).
Baca Juga: Pantesan Segini Gaji Pegawai OJK per Bulan, Ternyata Tanggung Jawabnya Nggak Main-main
“Pemberian ini merupakan penghargaan atas kontribusi kepada ASN yang telah bekerja keras memberikan pelayanan terbaik untuk rakyat, dan untuk mendorong agar kinerja para ASN ke depan akan jauh lebih baik dibanding sebelumnya,” ungkap Menteri Anas.
Selain itu, peningkatan pemberian THR dan gaji ke-13 ini dikarenakan kemampuan keuangan negara semakin baik.
Pemberian THR ini dilakukan juga untuk menunjang peringatan Hari Raya Idulfitri 1445H. Sedangkan gaji ke-13 diberikan sebagai bantuan pemerintah kepada aparatur negara untuk mendukung biaya pendidikan.
Penerima THR dan gaji ke-13 antara lain PNS dan CPNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, pejabat negara, wakil menteri, serta staf khusus di lingkungan kementerian dan lembaga.
Baca Juga: 5 Keterampilan Kerja yang Perlu Dimasukkan ke dalam CV di Tahun 2024, Cari Tahu Alasannya!
Komponen THR dan gaji ke-13 bagi pegawai ASN terdiri atas gaji pokok serta tunjangan yang terdiri atas tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, serta tunjangan kinerja untuk ASN di instansi pusat, atau TPP di pemerintah daerah.
Komponen tersebut diberikan sesuai dengan pangkat, jabatan, dan peringkat/kelas jabatan masing-masing penerima.
Sedangkan komponen bagi penerima pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan terdiri atasan gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan pensiun.
Komponen THR dan gaji ke-13 bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan terdiri atas tunjangan profesi guru/dosen, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru dengan besaran 100 persen yang diterima dalam satu bulan.