PejuangKantoran.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel.
OJK bersifat independen, artinya bebas dari campur tangan pihak lain. Lembaga negara ini punya tata kelola yang prinsipnya meliputi independensi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, transparansi, dan kewajaran (fairness).
Baca Juga: 5 Keterampilan Kerja yang Perlu Dimasukkan ke dalam CV di Tahun 2024, Cari Tahu Alasannya!
Dengan prinsip tersebut, OJK diharapkan mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, serta mampu melindungi kepentingan konsumen maupun masyarakat.
Fungsi OJK sendiri adalah menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan,
Sektor jasa keuangan yang dimaksud adalah perbankan, pasar modal, dan sektor jasa keuangan non-bank seperti Asuransi, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya.
Sebagai regulator lembaga jasa keuangan, wewenang OJK antara lain:
Pengaturan dan pengawasan terhadap Bank
• Memberikan izin pendirian bank, pembukaan kantor bank, anggaran dasar, rencana kerja, kepemilikan, kepengurusan dan sumber daya manusia, merger, konsolidasi dan akuisisi bank, serta mencabut izin usaha bank;
• Kegiatan usaha bank, antara lain sumber dana, penyediaan dana, produk hibridasi, dan aktivitas di bidang jasa;
Baca Juga: Sebagai Influencer, Karina Nadila Menyeleksi Secara Ketat Acara Bukber yang Harus Ia Hadiri
• Mengatur dan mengawasi kesehatan bank yang meliputi: likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, kualitas aset, rasio kecukupan modal minimum, batas maksimum pemberian kredit, rasio pinjaman terhadap simpanan dan pencadangan bank;
Selain itu juga membuat laporan bank yang terkait dengan kesehatan dan kinerja bank; menyusun sistem informasi debitur; melakukan pengujian kredit (credit testing); dan standar akuntansi bank;
• Mengatur dan mengawasi aspek kehati-hatian bank, meliputi: manajemen risiko; tata kelola bank; prinsip mengenal nasabah dan anti-pencucian uang; dan pencegahan pembiayaan terorisme dan kejahatan perbankan; serta pemeriksaan bank.
Pengaturan terhadap Bank dan Non Bank
• Menetapkan peraturan dan keputusan OJK;
Artikel Terkait
5 Tips Liburan Menyenangkan dan Murah Meriah Saat Bulan Puasa
PwC Indonesia Beri Kesempatan Lulusan Akuntasi Mengisi Lowongan Kerja Associate - Assurance
11-12 antara Bijak atau Kikir Kelola Gaji, Karyawan Muda Pahamilah 4 Hal Ini
Generasi Z Kreatif Bisa Jemput Peluang Profesi Pengelola Media Sosial, ada 5 Tugas Pokoknya
Ambil Profesi Ini, Generasi Z Bisa Jadi Garda Terdepan Perusahaan, Cuma 2 Tugas Pokoknya
Ancaman Kenaikan Suhu Bumi bagi Pekerja di Luar Ruangan, 4 Sektor Paling Rentan
Jadwal Pengakuan Dosa Prapaskah 2024 di Jakarta, Umat Katolik Wajib Lakukan