PejuangKantoran.com - Sekitar 249 tenaga kesehatan (nakes) Manggarai dipecat Bupati Manggarai Herybertus GL Nabit.
Pemecatan ini terjadi setelah para nakes melakukan demonstrasi penyampaian aspirasi.
Pada 12 Februari 2024 lalu, sekitar 300 nakes non ASN mendatangi Kantor Bupati Manggarai untuk menuntut SPK diperpanjang dan kenaikan gaji agar setara upah minimum kabupaten (UMK).
Selain itu, para nakes itu juga menuntut kenaikan tambahan penghasilan (tamasil). Selain itu, mereka meminta penambahan kuota seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.
Baca Juga: Urai Kemacetan Arus Balik, Menhub Usul Selasa-Rabu WFH
Ada alasan mengapa mereka menuntut tambahan upah. Pasalnya selama ini mereka hanya mendapat upah Rp400- Rp600 ribu per bulan.
Setelah aksi demo pertama dilakukan, mereka melanjutkan dengan aksi selanjutnya pada
6 Maret 2024. Alih-alih tuntutannya dikabulkan, mereka justru dipecat alias SPK mereka tak diperpanjang.
"249 (nakes non ASN yang dipecat), rata-rata ikut demo mereka," kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Manggarai Bartolomeus Hermopan atau Tomy.
Baca Juga: Kini Lulusan Ma'had Aly Berpeluang untuk Daftar CPNS Kementerian Agama Sebagai Penyuluh Agama
"Pak Bupati melihat adanya ketidaksiplinan dan segala macam pertimbangan. Di situ jelas alasan pemberhentian kalau pemecatan mungkin terlalu, karena ketidakdisiplinan dan tidak loyal," ujarnya.
Usai mengetahui SPK tak diperpanjang, para nakes ini pun meminta maaf dan memohon agar dipekerjakan kembali.
"Kami minta maaf mungkin ada kata-kata yang tidak sopan pada saat ditemui wartawan pada saat wawancara. Mungkin ada tutur kata kami yang tidak berkenan," kata Koordinator Forum Nakes non ASN Elias Ndala, Rabu malam.