PejuangKantoran.com - Tanggal 1 Mei diperingati sebagai Hari Buruh atau May Day. Yang sering jadi pertanyaan adalah apakah Hari Buruh libur dan adakah cuti bersama?
Apalagi di tanggal 2 Mei adalah Hari Pendidikan Nasional.
Berdasarkan SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, tanggal 1 Mei 2024 adalah libur nasional. Jadi, besok libur apa? Tanggal 1 Mei 2024 adalah libur nasional untuk memperingati Hari Buruh.
Tidak ada cuti bersama atau libur tambahan Hari Buruh 1 Mei 2024. Dengan demikian, libur Hari Buruh hanya pada tanggal 1 Mei.
Baca Juga: Kebanyakan Orang Masih Mengandalkan Memori atau Mencatat di Kertas untuk Mengingat Password
Lalu adakah cuti bersama usai libur di tengah pekan? Jawabannya tidak. Tidak ada cuti bersama usai tanggal 1 Mei libur.
Sejarah Hari Buruh 1 Mei di Indonesia
Mengutip berbagai sumber, sama seperti gerakan buruh di luar negeri, Indonesia juga memperingati hari buruh.
Di Indonesia, Hari Buruh dimulai pada era kolonial Hindia Belanda. Peringatan Hari Buruh dimulai tanggal 1 Mei 1918 oleh Serikat Buruh Kung Tang Hwe di Semarang, Jawa Tengah.
Adolf Baars, seorang tokoh sosialis Belanda mengkritik harga sewa tanah kaum buruh terlalu murah untuk dijadikan perkebunan. Baars juga mengungkapkan bahwa kaum buruh bekerja keras tanpa upah yang layak dan manusiawi untuk menunjang kehidupan mereka.
Baca Juga: Cara Mengucapkan Selamat Tinggal kepada Rekan Kerja Saat Resign dan Contoh Kata-kata Perpisahan
Saat itu, aksi buruh ini juga menyebabkan gaji buruh kereta api yang berdemo pun dipotong. Tetapi diancam dipecat kalau tidak segera kembali bekerja. Pada tahun 1926, peringatan Hari Buruh ditiadakan.
Pemerintah melarang perayaan tersebut selama 20 tahun. Baru pada tahun 1946, di bawah pemerintahan Kabinet Sjahrir, peringatan Hari Buruh kembali diizinkan.
Lalu, pada 1 Mei 1946, Kabinet Sjahrir mengizinkan kembali peringatan Hari Buruh. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1948 mengatur bahwa setiap 1 Mei, buruh diizinkan tidak bekerja alias menjadi hari libur.
Selain itu, Undang-undang ini juga mengatur perlindungan anak dan hak perempuan sebagai pekerja.
Baru pada 1 Mei 2013, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan Hari Buruh sebagai hari libur nasional.