news

Semula Disebut Dipecat, Ternyata Begini Status Staf HRD yang Memaki “Sampah” pada Calon Karyawan

Selasa, 25 Juni 2024 | 16:48 WIB
Bagaimana nasib Zein Isa Khrisna (kanan), staf HRD PT Zhao Hui Nickel yang berteriak "sampah" pada calon karyawannya, I Made Diana? (Instagram @fakta.jakarta)

PejuangKantoran.com - Nasib I Made Diana, calon karyawan PT Zhao Hui Nickel (ZHN) yang diteriaki “sampah” oleh HRD-nya karena kepergok merokok di area terlarang, lebih beruntung daripada staf HRD yang menegurnya.

Menurut Dedy Kurniawan, Media Relations Head PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Morowali, Sulawesi Tengah, I Made Diana akhirnya diterima bekerja dengan status percobaan di PT Zhao Hui Nickel.

Perusahaan ini disebut Dedy sebagai salah satu tenant PT IMIP.

Baca Juga: Begini Kronologi Kejadian Staf HRD yang Meneriaki Calon Karyawan sebagai “Sampah”

Sedangkan staf HRD tersebut, Zein Isa Krisna, dipecat sebagai sanksi atas kata “sampah” yang disebutnya saat menegur I Made Diana karena merokok di dalam ruangan.

"Itu (Zein) sudah dipecat," ujar Dedy Kurniawan pada detikcom, Senin (24/6/2024), sambil menambahkan bahwa tindakan Zein tersebut keliru sehingga dijatuhi sanksi pemecatan.

Bukan dipecat, tetapi di-nonjob-kan

Belakangan, Dedy meralat bahwa Zein tidak dikenakan sanksi pemecatan atau diberhentikan dari PT Zhao Hui Nickel, melainkan diberi sanksi berupa non job. Artinya, Zein tidak diberi pekerjaan untuk sementara waktu.

"Maaf saya mau meralat. Staf HR yang ada di berita kemarin itu bukan dipecat, tapi di-nonjob-kan," ujar Dedy Kurniawan, seperti dikutip detikSulsel, Selasa (25/6/2024).

Hanya saja, Dedy mengaku tidak mengetahui berapa lama status non job tersebut akan diberlakukan kepada Zein.

Baca Juga: Buntut Insiden HRD Berteriak “Sampah”, Benarkah ZIK Dipecat dan IMD Malah Diterima Bekerja?

"HR yang bersangkutan di-nonjob-kan dulu. Jadi dia tidak menjalankan pekerjaan sebagai HR, namun ia masih berada di dapartemen tersebut.

"Selain itu, ia juga tidak diberikan pekerjaan sebagai bentuk sanksinya," tegasnya sekali lagi.

Saat ini, Zein disebutnya tetap masuk ke kantor seperti biasa, meskipun tidak diperbolehkan menjalankan tugas sebagai HRD.

"Dia tetap karyawan, hanya untuk sementara tidak dulu mengerjakan tugas-tugas dia sebagai staf HR. Sepertinya ada (jangka waktunya sanksi non job) cuman saya detailnya kurang jelas," terangnya.

Halaman:

Tags

Terkini