"Bukan masalah saing-saingan, ini masalah menyelamatkan nyawa 300 ribu orang Indonesia yang kena stroke, 250 ribu yang kena serangan jantung, 6.000 bayi yang kemungkinan besar meninggal tiap tahun," ungkapnya.
Seperti dijelaskan dalam Pasal 248 ayat 1, izin untuk dokter asing bisa praktik di Indonesia pun hanya untuk dokter spesialis dan subspesialis, bukan untuk dokter umum.
Sedangkan untuk dokter asing yang merupakan dokter umum, menurut Menkes Budi hanya boleh datang ke Indonesia untuk memberikan bantuan saat bencana. Ia menegaskan, dokter umum asing tidak boleh praktik di Indonesia.
Baca Juga: Survei Deloitte: Gen Z dan Milenial Menyukai AI Generatif di Dunia Kerja, tapi juga Khawatir
"Dokter umum boleh datang misal kalau ada bencana, misal tsunami Aceh mereka datang. Nah, itu boleh," kata Budi Gunadi Sadikin.
Sedangkan untuk praktik, Undang-undang sudah menjelaskan aturannya dengan jelas bahwa izin hanya diberikan untuk dokter dengan keahlian tertentu.
Anggota Komisi IX Darul Siska menambahkan, UU Kesehatan 2023 dan aturan turunannya akan menjadi pedoman bagi daerah dalam mengatasi berbagai permasalahan kesehatan yang masih terjadi.
"Kita berharap dengan selesainya undang-undang itu, mestinya kelangkaan tenaga kesehatan, distribusi tenaga kesehatan (yang belum merata) bisa teratasi," tegasnya.