Setelah rekening dibuka blokirnya, IA melakukan pemindahan dana dari rekening tersebut ke rekening penampungan yang sudah ia siapkan.
Total dana yang dipindahkan IA adalah sebesar Rp 1.397.280.711. Menurut Ade, motif pelaku melakukan aksinya tersebut yakni untuk memenuhi kebutuhan ekonomi belaka.
"Sedangkan untuk motif pelaku lebih ke motif ekonomi," ujarnya.
Ia menambahkan, pelaku menggunakan uang nasabah yang digasaknya itu untuk membayar utang serta bersenang-senang dengan keluarganya.
Baca Juga: Kekurangan Tenaga Kerja, Hotel-hotel Jepang Undang Warga Indonesia Bekerja di Jepang
"Dana Rp 1,3 M tersebut digunakan untuk keperluan pribadi, membayar utang, dan jalan-jalan ke luar kota dengan keluarga," papar Ade.
Belum diketahui apakah ada pelaku lain yang turut membantu pelaku dalam melakukan aksinya.
Akibat tindakannya, IA disangkakan Pasal 30 ayat (1) juncto Pasal 46 ayat (1) dan/atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 81 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).