news

Kemenkes: Dari 356 Laporan Bullying, 39 Pelaku Diberi Sanksi Tegas dan Ditandai sebagai Pelaku Perundungan

Kamis, 22 Agustus 2024 | 15:56 WIB
Kementerian Kesehatan tidak akan mentolerir tradisi bullying (perundungan) yang terjadi di lingkungan PPDS. Masyarakat didorong untuk ikut memutus rantai perundungan dengan melaporkan segala tindak bullying. (Twitter @KemenkesRI)

PejuangKantoran.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tidak akan mentolerir tradisi bullying (perundungan) yang terjadi di lingkungan dokter muda yang tengah melanjutkan pendidikan di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) maupun rumah sakitnya.

Sanksi tegas akan diberikan kepada pelaku yang telah terbukti melakukan perundungan terhadap yuniornya, atau dokter muda yang sedang menempuh PPDS.

Pada Sabtu (17/8/2024), Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran Bandung menjatuhkan sanksi terhadap dua dokter residen senior oleh karena terbukti melakukan bullying dalam kategori pelanggaran berat.

Baca Juga: Bagaimana Cara Sebuah Negara Memilih Warna Paspornya?

Selain itu sudah diberikan juga sanksi berat pada satu dosen pelaku bullying, serta sanksi terhadap tujuh pelaku bullying lainnya yang dianggap melakukan pelanggaran kategori ringan dan sedang.

Kasus bullying di kalangan PPDS semakin ramai setelah ARL, mahasiswi PPDS Anestesi Universitas Diponegoro Semarang diduga tewas bunuh diri akibat tidak tahan menghadapi bullying oleh seniornya.

Kemenkes sendiri telah membuka sarana pelaporan kasus bullying, dan sejak Juli 2023 hingga Agustus 2024 telah menerima 356 laporan perundungan yang terjadi di lingkungan mahasiswa PPDS.

Beberapa jenis perundungan yang dilaporkan adalah bullying verbal (berupa intimidasi dan ancaman), serta bullying non verbal (dalam bentuk jam kerja yang tidak wajar dan pemberian tugas yang tidak ada kaitannya dengan pendidikan).

Kemenkes menerima 211 laporan yang terjadi di Rumah Sakit Vertikal (Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kemenkes), dan 145 laporan di Rumah Sakit Non Vertikal.

Dari 211 laporan kasus perundungan di RS Vertikal, sebanyak 165 laporan sudah diproses. Sedangkan 46 laporan belum selesai diproses karena pelapor tidak bisa dihubungi.

Baca Juga: Hindari Bertanya tentang Work Life Balance saat Wawancara Kerja, Ternyata Ini Penyebabnya!

Sementara itu, sebanyak 119 laporan di RS Vertikal sudah selesai diproses, yakni:

• Hingga 9 Agustus 2024 sudah dikenakan sanksi tegas pada 39 PPDS maupun konsulen yang terbukti melakukan tindak bullying.

• Selain diberikan sanksi, nama pelaku di SISDMK (Sosialisasi Aplikasi Sistem Informasi SDM Kesehatan) juga diberi tanda sebagai pelaku perundungan.

“Sanksi tegas telah diberikan kepada 39 pelaku perundungan, sementara 145 laporan di luar RS vertikal telah dikembalikan ke instansi masing-masing untuk ditindaklanjuti,” demikian pernyataan Kemenkes melalui akun @KemenkesRI.

Halaman:

Tags

Terkini