Pejuangkantoran.com - Penyanyi Fanny Soegiarto (Soegi) alias Fanny Soegi curhat permasalahan royalti terhadap band lamanya, Soegi Bornean.
Mantan vokalis Soegi Bornean ini mengeluhkan bahwa ia tak mendapatkan manfaat apapun dari royalti lagu Asmalibrasi yang dicptakannya. Padahal lagu tersebut, menurut Fanny, mendapatkan royalti ratusan juta.
Sampai-sampai Fanny curhat bagaimana ia terpaksa harus pinjam duit ke orang lain untuk bayar sekolah anaknya. Sementara royalti dari lagu Asmalibrasi itu, menurut pengakuannya, sampai ratusan juta nilainya.
Persoalan royalti memang masih belum dianggap masalah besar di Indonesia. Pada kesempaan lain, salah satu Dewan Pembina Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI) Candra Darusman menilai memang pemenuhan hak-hak dasar musisi di Indonesia, terutama komposer dan pencipta lagu, masih ada pengabaian.
Lembaga Manajemen Royalti
Adalah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), sebuah institusi yang berbentuk badan hukum nirlaba yang diberi kuasa oleh pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait.
Institusi LMK ini yang mengatur pengelolaan hak ekonomi dalam bentuk menghimpun dan mendistribusikan royalti.
Selain itu, terdapat juga Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). LMKN adalah lembaga bantu pemerintah non-APBN yang dibentuk oleh Menteri berdasarkan Undang-Undang mengenai Hak Cipta.
Lembaga LMKN memiliki kewenangan untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti. LMKN juga dapat mengelola kepentingan hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait di bidang lagu dan/atau musik.
Tata Cara Pengelolaan Royalti