news

Sudah 12 Tahun Gaji Hakim Tidak Naik, Solidaritas Hakim Tuntut Kenaikan Tunjangan Jabatan 142%

Rabu, 9 Oktober 2024 | 19:47 WIB
Terkait gaji hakim yang tidak naik selama 12 tahun terakhir, Prabowo bertekad meningkatkan kesejahteraan hidup mereka. ((Instagram/@prabowo))

PejuangKantoran.com - Ribuan hakim di pengadilan seluruh Indonesia melakukan cuti bersama selama lima hari pada 7 – 11 Oktober 2024.

Hal ini dilakukan sebagai bentuk protes karena pemerintah dinilai belum memprioritaskan kesejahteraan hakim.

Menanggapi hal tersebut, Presiden terpilih Prabowo Subianto bertekad memerbaiki kondisi tersebut dan meminta para hakim untuk bersabar karena setelah resmi memimpin pada tanggal 20 Oktober 2024, ia akan langsung menjalankan mandatnya.

Baca Juga: Canvas dari ChatGPT Membantu Memahami Konteks Tulisan dan Kode yang Lebih Sempurna  

“Saya katakan memang saya menaruh perhatian yang sangat besar sudah sejak lama terhadap para hakim, saya berpendapat bahwa yudikatif kita harus sangat kuat,” ujar Prabowo kepada pimpinan DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, lewat sambungan telepon saat rapat audiensi Solidaritas Hakim Indonesia.

Ia juga berpendapat bahwa kualitas hidup para hakim harus diperbaiki dan dijamin agar mereka sangat mandiri dan bisa menjalankan tugas sebagai hakim dengan sebaik-baiknya.

Gaji hakim tidak naik selama 12 tahun

Pada 7 Oktober 2024, Juru Bicara Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) Fauzan Arrasyid resmi menuntut kenaikan tunjangan jabatan hakim sebesar 142% dari yang berlaku saat ini kepada pimpinan Mahkamah Agung (MA).

SHI mengatakan, ketentuan tunjangan jabatan hakim diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 dan tak pernah mengalami penyesuaian hingga kini. Jadi, sudah selama 12 tahun gaji para hakim tidak pernah mengalami kenaikan.

"Tentunya apapun itu yang menjadi hasil itu dikembalikan kepada mereka. Namun, tuntutan hakim se-Indonesia adalah kenaikannya kita minta di angka 142% dari tunjangan jabatan yang ada di tahun 2012,” jelas Fauzan, seperti dikutip dari Kontan.co.id.

Baca Juga: 6 Tips Memilih Ide Bisnis Berpotensi Besar tapi Minim Risiko, Mulai dari yang Kecil!

Menurutnya, para hakim yang paling merasa imbas tidak adanya kenaikan tunjangan jabatan ini adalah mereka yang bekerja di tingkat kabupaten/kota atau kelas II.

"Jadi kami ini hakim-hakim di Solidaritas Hakim Indonesia, konsentrasinya adalah untuk memperjuangkan hak hakim di kelas II. Bukan di kelas I ataupun di tingkat banding," tegasnya.

Usulan kenaikan gaji dan tunjangan yang disetujui pemerintah

Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suharto mengatakan bahwa Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah menyetujui usulan kenaikan gaji dan tunjangan hakim. Hal tersebut dikatakannya saat menerima audiensi SHI di Gedung MA.

Halaman:

Tags

Terkini