Sudah 12 Tahun Gaji Hakim Tidak Naik, Solidaritas Hakim Tuntut Kenaikan Tunjangan Jabatan 142%

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Rabu, 9 Oktober 2024 | 19:47 WIB
Terkait gaji hakim yang tidak naik selama 12 tahun terakhir, Prabowo bertekad meningkatkan kesejahteraan hidup mereka. ((Instagram/@prabowo))
Terkait gaji hakim yang tidak naik selama 12 tahun terakhir, Prabowo bertekad meningkatkan kesejahteraan hidup mereka. ((Instagram/@prabowo))

Info terakhir yang didapatkannya, per 3 Oktober 2024 sudah ada tanda tangan dari Menkeu mengenai izin prinsip atau persetujuan prinsip.

Suharto menjelaskan bahwa MA sudah menyampaikan delapan poin usulan perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di Bawah MA.

Baca Juga: Sudah Dibuka, Imigrasi Sudah Buka Pendaftaran Surat Dukungan Work and Holiday Visa (SDUWHV)

Namun, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) hanya menyerahkan empat poin pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Keempat poin tersebut adalah kenaikan gaji pokok naik 8 – 15 persen, uang pensiun 8 – 15 persen, tunjangan jabatan 45 – 70 persen, dan tunjangan kemahalan.

Sementara usulan yang belum diakomodasi adalah fasilitas perumahan negara, transportasi, kesehatan, dan honorarium percepatan penanganan perkara.

SHI tolak usulan pemerintah

Setelah mengetahui usulan pemerintah, Fauzan dengan tegas menolaknya.

“Jika usulan ini benar-benar disahkan, maka Gerakan Cuti Bersama Hakim se-Indonesia akan menjadi gerakan massal pertama dalam sejarah peradilan Indonesia, dengan skala yang melibatkan seluruh Hakim di negeri ini,” katanya.

Baca Juga: Usulan Atasi Kemacetan 3 Cagub Pilkada Jakarta 2024 Keren. Yang Tak Kalah Penting Kamu Juga Harus Paham Prioritas & Hirarkinya Pengguna Jalan Raya.

Fauzan mengingatkan bahwa untuk mencapai gaji Rp4 juta, hakim golongan III harus mengabdi setidaknya selama 30 tahun dan golongan IV selama 24 tahun.

“Akibatnya, banyak hakim yang merasa bahwa penghasilan tidak lagi mencerminkan tanggung jawab dan beban kerja yang mereka emban,” tegasnya. (Elga Windasari)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: Kompas.com, Kontan.co.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X