Pejuangkantoran.com Kepastian implementasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak).
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan mengatur kenaikan PPN. Disebutkan dalam aturan tersebut, tarif PPN bisa naik dari semula 11 persen menjadi 12 persen.
Untuk implementasinya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Dwi Astuti, seperti yang dikutip dari kumparan.com, menyebutkan bahwa paling lambat 1 Januari 2025.
“Kami berpedoman pada amanat UU HPP,” kata Dwi Astuti terkait dengan waktu pelaksanaan implementasinya.
Kepastian ini juga ditegaskan oleh Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Ailrangga memberi sinyal bahwa tarif PPN naik menjadi 12 persen tahun depan.
Walaupun tak spesifik menyebutkan PPN akan naik, namun Airlangga memberi kisi-kisi. Airlangga menybutkan bahwa pemerintah selanjutnya akan melanjutkan program pemerintah saat ini, termasuk regulasi yang disahkan di periode Jokowi.
"Kita lihat masyarakat Indonesia sudah menjatuhkan pilihan bahwa pilihannya keberlanjutan. Kalau keberlanjutan tentu berbagai program yang dicanangkan pemerintah akan tetap dilanjutkan. Termasuk kebijakan PPN," kata Airlangga di kantor Kemenko Perekonomian, seperti yang dikutip dalam laman di Kumparan.com pada Jumat (8/3/2024).
Baca Juga: Hati-hati, Modus Penipuan Tagihan Pajak Meminta Bayar Tunggakan Pajak via Rekening Pribadi
Tak Semua Kena PPN 12%
Soal kenaikan PPN menjadi 12% mulai 2025 ini juga disampikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.
Tambahan catatan dari Sri Mulyani, ada sejumlah barang dan jasa yang tidak terkena PPN 12 persen meskipun tarifnya naik tahun depan.
"Ada instrumen fiskal lain yaitu PPN yang dibebaskan,” ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers RAPBN 2025 di Gedung Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (16/8/2024).
Hal ini disampaikan Sri Mulyani menganggapi adanya anggapan di dalam masyarakat bahwa semua barang dan jasa itu kena PPN.
"Tapi sebetulnya di dalam Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) sudah sangat menjelaskan, barang kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan, transportasi itu tidak kena PPN," unngkap Sri Mulyani, seperi yang dikutip dalam laman Kompas.com.