• Kamis, 28 September 2023

Ini Perbedaan Pajak Langsung dan Pajak Tidak Langsung yang Harus Dibayar Wajib Pajak

- Senin, 18 September 2023 | 21:08 WIB
Ilustrasi: Pajak yang dikenakan kepada Wajib Pajak dibagi menjadi dua berdasarkan cara pemungutannya, yaitu pajak langsung dan pajak tidak langsung. (Freepik/Macro Vector)
Ilustrasi: Pajak yang dikenakan kepada Wajib Pajak dibagi menjadi dua berdasarkan cara pemungutannya, yaitu pajak langsung dan pajak tidak langsung. (Freepik/Macro Vector)

PejuangKantoran.com - Salah satu yang menjadi kewajiban setiap warga negara adalah membayar pajak. Pajak merupakan pemasukan negara paling besar yang nantinya akan digunakan untuk mensejahterakan rakyat.

Umumnya, pajak yang dikenakan kepada Wajib Pajak—sebutan untuk orang yang membayar pajak—dibagi menjadi dua berdasarkan cara pemungutannya, yaitu pajak langsung dan pajak tidak langsung.

Apa itu pajak langsung dan tidak langsung?

Pajak langsung adalah pungutan yang dibebankan kepada Wajib Pajak dan harus dibayarkan secara pribadi atau langsung oleh Wajib Pajak yang bersangkutan.

Baca Juga: Soal Pajak Wisman di Bali, Begini Tata Cara Pembayaran dan Manfaatnya untuk Bali

Pembayaran pajak ini tidak dapat dibebankan kepada pihak yang lain. Itulah mengapa pelaksanaan hak dan kewajibannya tidak dapat dialihkan kepada pihak yang lain.

Pelaksanaan kewajiban atas pajak langsung ini juga wajib dilakukan selama Wajib Pajak memenuhi unsur-unsur atau syarat sesuai dengan Undang-Undang (UU) yang berlaku.

Sementara itu, pajak tidak langsung adalah pajak yang proses pembayarannya dapat dibebankan kepada pihak lain. Jadi, Wajib Pajak punya wewenang menyerahkan pembayaran pajaknya dengan cara diwakilkan pihak yang lain.

Untuk jenis pemungutannya, pajak tidak langsung bersifat tidak menentu sehingga pemberlakuannya tidak dilakukan secara berkala seperti pajak langsung.

Jika Wajib Pajak menemukan kejadian yang membuatnya harus membayar pajak, maka pajak tidak langsung ini baru berlaku.

Perbedaan pajak langsung dan pajak tidak langsung

Ada beberapa perbedaan yang paling signifikan antara pajak langsung dan tidak langsung, yaitu:

1. Pihak yang dikenakan Wajib Pajak

Sesuai dengan definisinya, pajak langsung pembayarannya langsung dibebankan kepada Wajib Pajak, sedangkan pajak tidak langsung dapat dibayarkan oleh pihak lain yang diberikan wewenang.

2. Surat ketetapan pajak
Dalam aturan pajak langsung, ada surat ketetapan pajak yang mengatur mengenai pemotongan dan penyetoran pajak.

Halaman:

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: Pajakku, Sobat Pajak, Pajak Online

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X