PejuangKantoran.com - Saat ini, informasi mengenai Working Holiday Visa (Visa Kerja dan Liburan) yang bisa digunakan untuk bekerja di Australia semakin gencar dipromosikan di media sosial.
Padahal, bekerja di Australia menggunakan visa tersebut tidak semudah yang dibayangkan sekalipun untuk pekerjaan informal. Bahkan, sudah ada banyak orang Indonesia yang ditipu agen pemberi visa.
Di antaranya adalah Dimas dan Bella (bukan nama sebenarnya). Mereka tergiur dengan tawaran bekerja memetik dan mengemas mentimun di sebuah perkebunan dengan gaji besar di Australia.
Baca Juga: Dijanjikan Pekerjaan Mudah di Australia, Pasangan Indonesia Ini Ditipu Agen Pemberi Visa
Mereka bahkan rela meninggalkan pekerjaan mereka di bank di Indonesia, lalu terbang ke Darwin, Australia.
Namun sejak dijemput di bandara, Bella mengatakan ada sesuatu yang tidak beres. Mereka berkendara berjam-jam menuju tempat kerja, yang ternyata terputus dari dunia luar karena tidak mendapatkan sinyal telepon.
Ternyata, Dimas dan Bella memang menjadi korban penipuan Working Holiday Visa di negara tersebut.
Korban penipuan semakin meningkat
Dilansir dari ABC News Australia, jumlah orang Indonesia yang mengajukan Visa Kerja dan Liburan telah meningkat secara signifikan sejak pandemi.
Data dari Departemen Dalam Negeri setempat menyebutkan bahwa pada 2023 – 2024, Australia menerima 9.907 aplikasi.
Baca Juga: Selain Nambah Penghasilan, Jadi AgenBRILink Bisa Bantu Masyarakat yang Tak Punya Akses ke Bank
Angka ini meningkat dibandingkan pada 2022 – 2023 yang hanya 7.606 aplikasi dan 2021 – 2022 sebanyak 2.493 aplikasi.
Departemen tersebut mengatakan bahwa penutupan perbatasan selama pandemi menyebabkan permintaan permohonan visa jadi mengendap.
Penyebab lainnya adalah banyaknya klaim yang menyebut bahwa dengan memetik buah di Australia selama satu bulan saja, pemegang Working Holiday Visa sudah bisa mendapatkan penghasilan setara gaji setahun di Indonesia.
Departemen Dalam Negeri mengatakan bahwa setiap orang yang mengalami penipuan seperti ini dapat melaporkan kegiatan yang melanggar hukum melalui situs web Border Watch.