PejuangKantoran.com - Setelah resmi dilantik pada Minggu (20/10/2024) pagi, tak butuh waktu lama bagi Presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka untuk mengumumkan secara resmi para menteri dan wakil menteri (wamen) yang akan mengisi Kabinet Merah Putih mereka.
Dalam kabinet tersebut, ada 41 menteri, tujuh menteri koordinator, serta lima pemimpin lembaga setingkat kementerian, seperti Badan Intelijen Negara, Kepala Staf Presiden, hingga Sekretaris Kabinet.
Sementara itu, para menteri juga dibantu oleh wakil yang berjumlah 56 nama. Jadi, total ada 109 nama yang berada dalam Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran.
Baca Juga: Perluas Pasar Internasional, BRI Ajak 5 UMKM Binaannya Pameran di Amazing Indonesia Jedah
Gaji dan tunjangan menteri Prabowo-Gibran
Dilansir dari Oke Finance, gaji menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 Tahun 2000 mengenai Hak keuangan/Administratif Menteri Negara dan Mantan Menteri Negara serta Janda/Dudanya.
Peraturan tersebut menyebutkan bahwa gaji menteri ditetapkan sebesar Rp5.040.000 per bulan. Bagaimana dengan tunjangannya?
Tunjangan menteri diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.
Dalam aturan, ditetapkan bahwa tunjangan untuk pejabat yang setara dengan menteri adalah sebesar Rp13.608.000 setiap bulan.
Dengan begitu, total gaji dan tunjangan yang diterima para menteri secara keseluruhan adalah Rp18,64 juta setiap bulan.
Baca Juga: Melalui SMEstaTalk, Nasabah BRI Mendapat Pembekalan agar Usaha Mereka Siap Diekspor
Selain itu, seluruh menteri juga mendapatkan akses ke dana operasional yang terkait dengan jabatan, serta jaminan kesehatan, rumah dinas, dan mobil dinas berplat RI dengan pengawalan VIP.
Wakil menteri tak mendapatkan gaji pokok
Berbeda dengan menterinya, penghasilan wakil menteri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.176/MK.02/2015 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Wakil Menteri.
Bisnis.com menyebut bahwa dalam aturan tersebut ditetapkan bahwa wakil menteri tidak menerima gaji pokok, tetapi tetap mendapatkan hak keuangan setara pejabat eselon I-a.