Komponennya adalah 85% tunjangan jabatan menteri atau sekitar Rp11,56 juta dan 135% dari tunjangan kinerja pejabat struktural eselon I-a di tempat Wakil Menteri bertugas. Rata-rata besaran tunjangan jabatan PNS eselon I-a adalah Rp5,5 juta.
Dengan menggunakan aturan tersebut, maka wakil menteri dapat memperoleh gaji dan tunjangan Rp18,99 juta per bulan.
Belum lagi sejumlah dana yang dapat dioptimalkan, seperti tunjangan operasional maupun honor lain yang bersifat resmi.
Selain itu, wakil menteri juga tetap mendapatkan kendaraan dinas, rumah jabatan, dan jaminan kesehatan.
Nah, sudah nggak penasaran kan, berapa gaji menteri dan tunjangan jabatan wakil menteri? (Elga Windasari)