news

Beda Staf Khusus dan Utusan Khusus Presiden, Jabatan yang Diemban Raffi Ahmad dan Yovie Widianto

Kamis, 24 Oktober 2024 | 20:29 WIB
Raffi Ahmad dan Yovie Widianto, yang masing-masing diangkat menjadi utusan khusus dan staf khusus Presiden Prabowo Subianto. (Instagram @raffinagita1717 dan @ywpiano)

PejuangKantoran.com - Belum cukup melantik 109 menteri dan wakil menteri, Presiden Prabowo Subianto juga melantik delapan tokoh menjadi staf khusus (stafsus) dan utusan khusus di Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/10/2024).

Stafsus presiden antara lain Yovie Widianto, serta tujuh orang lagi yang menjadi utusan khusus presiden, di antaranya Raffi Ahmad dan Gus Miftah.

Apa sebenarnya beda stafsus dengan utusan khusus? Meski sama-sama menyandang gelar “khusus”, tetapi aturan dan tugas keduanya cukup berbeda.

Baca Juga: Terjawab Sudah, Raffi Ahmad dan Gus Miftah Termasuk dari 7 Utusan Khusus Presiden Berikut

Perbedaan dalam segi aturan

Aturan pembentukan staf khusus dan utusan khusus presiden tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.

Dalam Pasal 34 ayat 2 disebutkan bahwa presiden dapat memiliki stafsus paling banyak 15 orang.

Secara administratif, stafsus bertanggung jawab kepada Sekretariat Kabinet (Setkab). Namun, untuk pelaksanaan tugasnya, stafsus bertanggung jawab langsung ke presiden.

Sementara untuk utusan khusus, pengaturan tertulis secara rinci di Bab II Perpres 137/2024. Dalam Pasal 18 ayat 2 disebutkan bahwa utusan khusus bertanggung jawab ke presiden, sedangkan laporan pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh Seskab.

Baca Juga: Perkuat Sinergi, BRI Kembali Bekerjasama dengan Badan Kepegawaian Negara

Perbedaan jabatannya

Stafsus memiliki jabatan yang setingkat dengan struktural eselon I.a. Sementara utusan khusus setingkat dengan jabatan menteri.

Masa bakti kedua jabatan ini berakhir bersamaan dengan selesainya jabatan presiden. Jika berhenti atau telah berakhir, maka tidak diberikan dana pensiun atau pesangon.

Sementara untuk asisten stafsus dan utusan khusus, jabatannya disetarakan dengan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a.

Lalu, pembantu asisten jabatannya disetarakan dengan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a.

Halaman:

Tags

Terkini