PejuangKantoran.com - Judol alias judi online semakin meresahkan. Tak sedikit masyarakat yang terjerat utang akibat kecanduan judol, hingga kehilangan harta benda, keluarga, bahkan ada yang stress dan bunuh diri saking stresnya.
Untuk itulah, BRI bertekad untuk ikut memberantas aktivitas judi online yang merugikan masyarakat. Melalui pantauan secara intensif terhadap transaksi mencurigakan dan berpotensi melanggar hukum, BRI memblokir 3.003 rekening.
Pemblokiran rekening tersebut dilakukan melalui langkah yang tegas dan terukur, sebagai upaya BRI dalam integritas sistem perbankan dan melindungi nasabah dari praktik-praktik yang merugikan.
Selain memblokir ribuan rekening yang terindikasi melakukan transaksi judol, BRI juga terus memperkuat mekanisme pengawasan, teknologi deteksi dini, dan edukasi kepada masyarakat.
Nasabah didorong untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan dan senantiasa menjaga kerahasiaan data pribadi serta rekening guna mencegah penyalahgunaan.
"Langkah tegas yang kami ambil adalah bukti bahwa BRI tak pernah berhenti berinovasi dan berkolaborasi untuk menciptakan ekosistem perbankan yang aman dan terpercaya,” ujar Direktur Manajemen Risiko BRI Agus Sudiarto.
“Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk turut berperan dalam memberantas praktik-praktik ilegal yang merugikan, termasuk di antaranya judi online," tambahnya.
Langkah pemblokiran tersebut juga menunjukkan komitmen BRI untuk terus menegakkan etika perbankan yang sehat.
Selain itu juga mendukung kebijakan pemerintah dalam menciptakan masyarakat yang aman dan sejahtera, bebas dari transaksi mencurigakan, perjudian online, dan aktivitas ilegal lainnya.
Baca Juga: Petani di Kawasan Perkebunan Kelapa Sawit Makin Terjangkau Layanan Perbankan berkat Agen BRILink
Anti Money Laundering
Untuk melindungi dana nasabah dalam rangka ikut memberantas judi online, ada beberapa langkah yang telah dilakukan BRI, yaitu:
• Menerapkan Risk Based Approach yang terangkum dalam kebijakan serta standar operasional prosedur (SOP) terkait antipencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU PPT).
Upaya ini dilakukan untuk melindungi BRI dari sasaran tindak pidana pencucian uang dan terorisme, termasuk judi online.