news

Bersama BRI Peduli, Kelompok Tani Hutan (KTH) Pabangbon Selamatkan Lingkungan Hidup

Selasa, 19 November 2024 | 10:32 WIB
BRI Peduli bersama Yayasan BakauMU berperan aktif dalam pemberdayaan masyarakat menjaga lingkungan hidup. (BRI)

Pejuangkantoran.com —  Bagaimana kehidupan bisa berjalan ketika lahan yang biasnya digunakan untuk bercocok-tanam, menghasilkan bahan pangan, rusak dan tidak bisa ditanami lagi. Lahan tersebut menjadi lahan yang kritis.

Lahan kritis adalah tanah yang telah kehilangan kesuburannya sehingga fungsinya sebagai sarana pendukung kehidupan menurun. Lahan kritis menjadi satu indikator adanya penurunan lingkungan dan sebagai akibat dari berbagai jenis pemanfaatan sumber daya lahan yang kurang bijaksana.

Sudah pasti, lahan kritis akan berdampak negatif pada lingkungan hidup dan pada akhirnya akan memengaruhi kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat yang memanfaatkan lahan tersebut.

 

Sadar akan adanya kerusakan lahan

Inilah dampak yang dirasakan oleh Rasman dan anggota Kelompok Tani Hutan (KTH) Pabangbon di Desa Malasari, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor.Mereka tersadar ketika lahan yang memberinya kehidupan, bertahun-tahun terus mengalami kerusakan. Rusaknya sebagian lahan hutan di kawasan Desa Malasari diakibatkan adanya aktivitas tambang warga.

"Kami dulu bagian dari penambangan di hutan. Sekarang kami sadar bahwa hutan di wilayah kami semakin rusak sehingga perlu kembalikan lagi fungsinya," kata Rasman.

Kesadaran itu kemudian membuatnya berhenti dan berganti mata pencaharian sebagai petani. Dia hanya ingin mengobati hutan yang selama ini telah dirusaknya.

Kerja keras lebih dari setahun terakhir mulai membuahkan hasil. Rasman mampu merangkul sejumlah warga untuk bergabung sebagai kelompok tani hutan.

Upaya Rasman merangkul para warga agar melepas dari aktivitas tambang cukup berhasil. Salah satunya dengan memanfaatkan peluang dari pemerintah melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial pada Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus. 

Aturan ini juga semakin diperkuat dengan lahirnya Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial.  Melalui perhutanan sosial ini, Rasman dan anggota KTH Pabangbon akhirnya berhasil mendapat kesempatan mengelola 150 hektar lahan. Total kini terdapat 167 orang anggota tergabung dalam KTH.

 Baca Juga: Mendapatkan Pernghargaan Dari UN Women Menunjukkan BRI Peduli dengan Kesetaraan Gender & Pemberdayaan Perempuan

Bertemu BRI Peduli dan Yayasan BakauMU

Rasman mengakui kelompok yang dipimpinnya memiliki keterbatasan pengetahuan terkait tanaman. Oleh karena itu saat mereka bertemu dengan Yayasan Bakau Manfaat Universal (BakauMU) bersama BRI Peduli, apa yang mereka ikhtiarkan menjadi lebih terarah.

Halaman:

Tags

Terkini