news

Begini Cara Mengecek DPT secara Online untuk Memastikan Kamu Sudah Masuk Daftar Pemilih Tetap

Sabtu, 23 November 2024 | 21:57 WIB
Jika belum yakin apakah kamu sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap, ketahui cara mengecek DPT online di website KPU. (X @kpujakut)

PejuangKantoran.com - Pilkada 2024 sudah di depan mata. Pada 27 November 2024 mendatang, 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota di Indonesia akan melakukannya secara serentak.

Sebagai warga negara yang baik, kamu sebaiknya memastikan diri sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Jika belum yakin, maka segera cek DPT yang bisa dilakukan secara online.

Jika seluruh warga melakukan pengecekan DPT online, maka potensi tidak terdaftar dalam DPT meski sudah memenuhi syarat sebagai pemilih akan terhindari.

Baca Juga: Fix, Rabu 27 November 2024 Ditetapkan Jadi Hari Libur Nasional. Jangan Lupa Nyoblos!

Berikut adalah cara mengecek DPT online, dilansir dari Detikcom.

1. Di website KPU

• Akses laman resmi Cek DPT Online Pilkada 2024 melalui https://cekdptonline.kpu.go.id/.

• Masukkan NIK pada kolom yang tersedia di halaman utama, klik tombol [Langkah 2/4] untuk melanjutkan.

• Isi kolom yang tersedia dengan nomor WhatsApp aktif yang akan digunakan untuk verifikasi, lalu tekan tombol [Langkah 3/4] untuk melanjutkan ke proses berikutnya.

• Tunggu hingga mendapat pesan WhatsApp berisi kode OTP, kemudian input kode tersebut pada kolom yang disediakan, dan klik tombol [Konfirmasi].

Baca Juga: Obligasi Keberlanjutan Bank BJB Kelebihan Permintaan Hampir 5 Kali Lipat dari Target Awal!

• Setelah berhasil, hasil pengecekan DPT akan ditampilkan seperti nama, alamat, dan lokasi TPS tempat kamu terdaftar.

2. Di aplikasi KPU RI

• Unduh aplikasi KPU RI di Google Play Store atau Apple App Store.

• Buka aplikasi dan pilih opsi [Cek Pemilih] pada menu utama, kemudian masukkan NIK dan informasi pribadi lainnya sesuai permintaan aplikasi.

Halaman:

Tags

Terkini